• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Anggota DPD Minta Kejagung Serius Tangani Penista Agama

2 Dec 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif yang juga Calon Geburnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penelitian berkas, akhirnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan. Saat ini, kasus dugaan penistaan agama, sepenuhnya ada di tangan Kejagung.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, berkas perkara P21 bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Saat ini, jaksa menjadi pihak yang ditugasi rakyat melalui negara untuk melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa. Tugas jaksa adalah meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang bersalah dan layak mendapat hukuman.

“Kalau di pengadilan, jaksa itu menjadi alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. Artinya, jaksa harus serius, profesional dan bekerja keras untuk membuktikan seorang terdakwa pantas mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Kini, fokus rakyat adalah mengawal kerja jaksa dan pengadilan. Mari kita doakan bersama kebenaran dan keadilan menjadi ujung dari kasus yang sudah menguras banyak energi ini,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Kamis, (1/12).

Fahira yang juga Senator Jakarta ini mengingatkan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah menjadi isu nasional dan sudah menguras banyak energi sehingga berbagai polemik dan silang pendapat yang sempat bersemai saat kasus ini ditangani kepolisian tidak perlu terjadi lagi saat ditangani kejaksaan. Oleh karena itu, profesionalitas jaksa harus benar-benar dijaga.

“Karena akan masuk pengadilan, artinya jaksa pada posisi yakin bahwa saudara Basuki bersalah karena sudah melanggar hukum dan harus meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah. Keseriusan, profesionalitas, dan kerja keras jaksa akan dinilai dari performanya saat di pengadilan. Jadi mari kita awasi bersama-sama,” tegas Fahira.

Sebagai informasi, kemarin (30/11), Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, telah ditanyakan P21 atau administrasi penanganan perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.  Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman Pasal 156a KUHP tentang penistaan/penghinaan/penodaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama empat tahun. [RN]

Tags: Ahok TersangkaDPDheadlinesKejagung
ShareTweetSend
Previous Post

Ahok tak Ditahan, GNPF MUI Datangi Kejagung

Next Post

Banyak Peserta Aksi Dipersulit di Jalan, GNPF MUI Temui Kapolri

Next Post
Banyak Peserta Aksi Dipersulit di Jalan, GNPF MUI Temui Kapolri

Banyak Peserta Aksi Dipersulit di Jalan, GNPF MUI Temui Kapolri

Ahok Tak Ditahan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Ada Diskriminasi Hukum

Ahok Tak Ditahan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Ada Diskriminasi Hukum

Wakapolres Tasikmalaya Lepas Peserta Aksi 212

Wakapolres Tasikmalaya Lepas Peserta Aksi 212

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

Anggota DPD Minta Kejagung Serius Tangani Penista Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.