• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Setelah 2 Bulan Dipenjarakan, Tokoh Kemerdekaan Muslim Kashmir Akhirnya Dibebaskan

4 Dec 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Setelah 2 Bulan Dipenjarakan, Tokoh Kemerdekaan Muslim Kashmir Akhirnya Dibebaskan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SRINAGAR, (Panjimas.com) – Setelah lebih dari 2 bulan mendekam di penjara, seorang aktivis HAM terkemuka Kashmir telah dibebaskan pada hari Rabu (30/11), Ia ditangkap di pada saat aksi protes pro-kemerdekaan Kasmir mencapai puncaknya.

Setelah dibebaskan, Khurram Parvez mengatakan Anadolu Agency bahwa dirinya telah dipenjarakan di bawah “tuntutan hukum yang benar-benar palsu”, yang kemudian dibatakkan oleh Pengadilan Tinggi regional yang memutuskan pada hari Jumat pekan sebelumnya, bahwa pemenjaraan dirinya di bawah perintah penahanan administratif, terbukti ilegal.

“Penahanan ini adalah waktu yang sulit bagi saya, keluarga dan rekan-rekan saya. Tapi waktu-waktu di dalam penjara ini juga merupakan kesempatan bagi saya untuk merenungkan, membaca dan merencanakan kerja-kerja masa depan saya untuk keadilan dan perdamaian,” kata Parvez, yang kini dipercaya sebagai Koordinator Program Koalisi Masyarakat Sipil Jammu-Kashmir.

Parvez telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), yang memungkinkan seseorang untuk ditahan tanpa proses pengadilan selama periode enam bulan, dan “UU PSA ini kebijakan “kejam””, demikian menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.

Sehari sebelum Ia ditangkap, pemerintah India telah melarang Khurram Parvez menaiki pesawat menuju Jenewa Swiss, di mana Ia dijadwalkan untuk menghadiri sesi ke-33 dari pertemuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB.

Khurram Parvez adalah salah satu nama yang paling menonjol di antara lebih dari 600 warga Kashmir yang ditahan dengan perintah UU PSA selama empat bulan terakhir, ketika pemerintah India menumpas aksi protes pro-kemerdekaan Muslim Kashmir di wilayah Himalaya yang disengketakan itu.

Lebih dari 10.000 warga sipil Kashmir, menurut sumber di Kepolisian, telah ditangkap karena berpartisipasi dalam aksi protes pro-kemerdekaan.

Setidaknya 100 warga sipil sejauh ini telah tewas dibunuh pasukan India selama bentrokan dan lebih dari 10.000 warga sipil Kashmir lainya menderita luka-luka, demikian menurut laporan Departemen Kesehatan, perhintungan ini dimulai sejak 8 Juli ketika kerusuhan pecah setelah seorang Komandan Muslim Kashmir tewas dibunuh oleh pasukan India.

Kashmir, merupakan wilayah Himalaya dengan mayoritas penduduk Muslim. Sebagaimana diketahui, Dataran Kashmir merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh India maupun Pakistan.

India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga peperangan di tahun 1948, 1965, dan 1971, sejak wilayah itu terpecah di tahun 1947, dimana kemudian berdiri Republik Islam Pakistan. Sejak saat itu, kedua negara berkonflik dan bersengketa atas wilayah Kashmir.

Sejak tahun 1989, kelompok-kelompok perlawanan Kashmir di wilayah yang dikuasai India (IHK), telah berjuang melawan kekuasaan India demi kemerdekaan atau penyatuan wilayah Kashmir dengan negara Pakistan.

Lebih dari 70.000 warga Kashmir telah tewas sejauh ini dalam kekerasan disana, sebagian besar dari mereka tewas dibunuh oleh pasukan India. Untuk diketahui, pemerintah India mengerahkan lebih dari setengah juta prajurit militer di wilayah Kashmir yang dikuasai India (IHK).

Selain itu ada bagian dari wilayah Kashmir yang juga dipegang oleh China. [IZ]

Tags: Konflik India PakistanMuslim Khasmir
ShareTweetSend
Previous Post

HMI MPO Kecam Keras Penggunaan Atribut di Aksi 412

Next Post

Gagal Raih Dukungan, Knesset Tunda Pemungutan Suara RUU Anti-Adzan

Next Post
Gagal Raih Dukungan, Knesset Tunda Pemungutan Suara RUU Anti-Adzan

Gagal Raih Dukungan, Knesset Tunda Pemungutan Suara RUU Anti-Adzan

Saudi Ultimatum Mesir, Perintahkan Pecat Menlu Sameh Shoukry untuk Akhiri Sengketa

Saudi Ultimatum Mesir, Perintahkan Pecat Menlu Sameh Shoukry untuk Akhiri Sengketa

Rezim As-Sisi: “Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Ikhwanul Muslimin”

Rezim As-Sisi: “Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Ikhwanul Muslimin”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Setelah 2 Bulan Dipenjarakan, Tokoh Kemerdekaan Muslim Kashmir Akhirnya Dibebaskan

Setelah 2 Bulan Dipenjarakan, Tokoh Kemerdekaan Muslim Kashmir Akhirnya Dibebaskan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.