• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral

7 Dec 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Persidangan ke-16 judicial review yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan beranggotakan tujuh orang di antaranya: Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Wahyuddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo. Selain itu, dari pihak Pemohon hadir Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti.,M.Si dan kawan-kawan.

Sidang pada hari, Selasa (6/12/2016) pagi, masih dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dari Koalisi Perempuan Indonesia selaku Pihak Terkait. Ahli yang dihadirkan ke ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi ialah Ahli Hukum Gereja alumnus The Catholic University of America, Andang Listya Binawan.

Dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait ketidaksetujuannya bila Pasal 284, 285, dan 292 KUHP diubah dengan makna yang lebih luas, Ahli Hukum Gereja, Romo Andang Listya Binawan tidak menyangkal bahwa perzinahan yang dimaksud dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 atau Hukum Gereja Katolik yang sekarang berlaku adalah perzinahan secara umum, yaitu hubungan seksual dengan siapapun di luar pernikahan.

Lebih lanjut, ia pun membenarkan bahwa di dalam Hukum Gereja Katolik perzinahan tidak diperbolehkan.

“Benar, bahwa perzinahan tidak dibenarkan secara moral,” kata Romo Andang Listya Binawan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Namun, ia berpendapat bahwa tidak berarti menyerahkan persoalanan perzinahan yang dilakukan pasangan di luar pernikahan kepada institusi-institusi di luar negara.

Ia beralasan, jika perzinahan yang dilakukan pasangan di luar nikah diberikan sanksi oleh negara, keluarga akan kehilangan kesempatan untuk mengolah pengalaman.

Perlu diketahui, pada hari Selasa (28/11/2016) lalu, Koalisi Perempuan juga menghadirkan dua orang saksi Ahli yaitu Pakar Orientalis dari International Islamic University (IIU), Syamsuddin Arif dan Pendiri Nurcholish Madjid Society (NCMS), Budhy Munawar Rachman. [DP]

Tags: headlinesKoalisi PerempuanMahakamah Konstitusi
ShareTweetSend
Previous Post

Dicaci dengan Kasar dan Cuitan Porno, Umat Islam Diajak Maafkan Produser Metro TV

Next Post

Gempa Bumi Guncang Serambi Mekah

Next Post
Gempa Bumi Guncang Serambi Mekah

Gempa Bumi Guncang Serambi Mekah

[Foto] Kisah Lucu di Balik Autopsi Jenazah Siyono

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Umat Islam Boikot Sari Roti

Kecewakan Umat Islam, Saham Sari Roti Anjlok

Kecewakan Umat Islam, Saham Sari Roti Anjlok

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral

Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.