• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tegur Dua Kapolres terkait Fatwa Natal MUI, Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Belajar Lagi

20 Dec 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tak Cukup Minta Maaf, Pemuda Muhammadiyah Kawal Proses Hukum Ahok Demi Keadilan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim pada dasarnya didukung oleh berbagai pihak. Bahkan termasuk aparat kepolisian di beberapa daerah.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Kapolres Bekasi dan Kulonprogo. Di Bekasi misalnya, Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.

Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim. (Baca: Dukung Fatwa MUI Soal Haramnya Atribut Natal Bagi Muslim, Dua Kapolres Malah Ditegur Kapolri)

Kapolri Malah Menegur

Namun, surat edaran yang dikeluarkan oleh Polres Bekasi dan Kulonprogo yang memuat sosialisasi fatwa MUI tentang haramnya atribut Natal bagi kaum Musliminin itu, bukannya mendapatkan dukungan justru malah ditegur oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI,” kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016). Demikian dilansir detik.

Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.

Terang saja, sikap Tito yang menegur anak buahnya itu mendapatkan kritik tajam dari tokoh Islam, salah satunya adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dia mengatakan bahwa fatwa MUI tak ada yang salah, justru sejalan dengan nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

“Fatwa MUI itu menurut saya tidak ada masalah, justru ini mendorong sikap toleransi dalam beragama. MUI justru bersikap sesuai nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan, karena kebebasan beragama dilindungi Undang-undang,” kata Dahnil kepada Panjimas,com, senin (19/12/2016).

Dahnil menyoroti jika ada perusahaan yang memaksakan pegawainya menggunakan atribut simbol keagamaan justru melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Kebhinekaan. Lain hal jika fatwa MUI melarang perusahaan memasang simbol keagamaan.

“Kalau ada perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan simbol-simbol natal, kalau mereka gak menggunakan, akan dipecatlah, segala macemlah. Justru perusahaan itu terang melanggar undang-undang dasar, melanggar kebhinekaan,” ujarnya.

Untuk itu, Dahnil meminta Kapolri belajar kembali memahami konteks fatwa yang dikeluarkan MUI. Kata dia fatwa MUI tersebut sangat sesuai dengan UUD 45 pasal 29 yang menyatakan kebebasan beragama.

“Kapolri harus memahami ulang konteks fatwa itu, jangan kemudian seolah-olah fatwa itu, tidak sesuai dengan prinsip undang-undang Indonesia. Malah justru fatwa itu sangat sesuai, yang menggambarkan kebhinekaan sesungguhnya,” tandasnya. [AW/SY]

Tags: Dahnil Anzar SimanjuntakheadlinesKapolriKetua Umum PP Pemuda MuhammadiyahmuhammadiyahTito Karnavian
ShareTweetSend
Previous Post

Libanon Bentuk Pemerintahan Baru, Presiden dan Menlu Dijabat Seorang Kristen

Next Post

Pasukan Khusus Rusia Tembak Mati 7 Muslim Chechnya

Next Post
Pasukan Khusus Rusia Tembak Mati 7 Muslim Chechnya

Pasukan Khusus Rusia Tembak Mati 7 Muslim Chechnya

Dewan Muslim Britania (MCB) Serukan Pembebasan Warga Sipil Aleppo dari Pembantaian Rezim Assad

Dewan Muslim Britania (MCB) Serukan Pembebasan Warga Sipil Aleppo dari Pembantaian Rezim Assad

[VIDEO] Penembak Mati Dubes Rusia Teriakkan Takbir dan Jangan Lupakan Aleppo

[VIDEO] Penembak Mati Dubes Rusia Teriakkan Takbir dan Jangan Lupakan Aleppo

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tak Cukup Minta Maaf, Pemuda Muhammadiyah Kawal Proses Hukum Ahok Demi Keadilan

Tegur Dua Kapolres terkait Fatwa Natal MUI, Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Belajar Lagi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.