• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Berikut Empat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

27 Dec 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Berikut Empat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Sontak wajah umat Islam di ruang sidang PN Jakarta Utara yang mendukung Ahok untuk segera ditahan atas dugaan kasus penistaan agama berubah menjadi tersenyum, sebelumnya pengunjung sidang tegang karena menunggu hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya di hadapan pengunjung sidang menyatakan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa, yaitu Basuki Tjahaja Purnama.

“Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Sebelumnya, tanggal 13 Desember 2016, Kuasa Hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa Hukum Ahok memohon agar majelis hakim memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena, menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahok tidak ada niat melakukan penistaan terhadap umat Islam dan penghinaan terhadap ulama.

Kedua, Dwiarso mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sah.

Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama.

“Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan perkara.” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar pada tanggal 3 Januari 2016, pukul 09.00 WIB di tempat yang berbeda, yaitu di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. [DP]

Tags: headlines
ShareTweetSend
Previous Post

Habib Rizieq dan Para Pimpinan GNPF-MUI Kunjungi Lokasi Gempa Aceh

Next Post

Eksepsi Ahok dan Kuasa Hukumnya Ditolak, Ketum Parmusi: Jangan Senang Dulu

Next Post
Eksepsi Ahok dan Kuasa Hukumnya Ditolak, Ketum Parmusi: Jangan Senang Dulu

Eksepsi Ahok dan Kuasa Hukumnya Ditolak, Ketum Parmusi: Jangan Senang Dulu

#BebaskanRanu Jadi Trending Topic, Netizen Minta Keadilan Ditegakkan

Wartawan Panjimas : Terima Kasih Pemuda Muhammadiyah Atas Dukungannya

FMI: Langkah PMKRI Dapat Menyebabkan Konflik Antar Umat Beragama

FMI: Langkah PMKRI Dapat Menyebabkan Konflik Antar Umat Beragama

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Berikut Empat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Berikut Empat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.