• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras

21 Jan 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) –  Ketua Badan Perancang Peraturan Daerah (BP2D) Kota Solo, Putut Gunawan, merasa kesulitan menelurkan Raperda Anti Miras di Kota Solo. Ditemui Ormas Islam dan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Putut menjelaskan rumitnya membuat Perda.

“Dengan terbitnya PP Permendagri no 80 tahun 2016 tentang tata cara peraturan hukum daerah, ada beberapa hal secara teknis pemerintah daerah kabupaten atau kota tidak bisa leluasa yang kita inginkan untuk merancang peraturan daerah,” kata Putut di hadapan rombongan  Ormas, Jum’at (20/1/2017).

Putut Gunawan yang berasal dari Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Produk Hukum Daerah harus menginduk dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi.

Selain itu, Kata Putut dalam hal prosedur bahwa setiap produk hukum daerah terutama Perda, harus melalui proses fasilitasi Pemerintah Propinsi.

“Artinya harus didaftar ke Propinsi, dalam beberapa hal ada catatan bahwa untuk disesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Jika tidak, kalau nanti diterbitkan akan dibatalkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Terkait Perda Anti Miras, Putut mengingatkan bahwa dulu merupakan usulan dari Badan Eksekutif (Walikota), kemudian mengalami deadlock dalam pembahasan. Menurut Putut hal itu harus dikembalikan ke pengusul yakni Walikota.

“Saya kira beberapa hal itu, yang menjadi perhatian bersama, pada prinsipnya kami mewakili BP2D sangat menerima masukan dari masyarakat. Tetapi untuk memproses masukkan menjadi rancangan produk hukum harus mengalami eskalasi- eskalasi yang harus sesuai prosedur Undang Undang. Jadi yang menjadi persoalan ini adalah, didalam ketentuan perundang-undangan tata kerja  DPRD belum ada pasal yang bisa digunakan sebagai landasan meloloskan secara langsung usulan masyarakat menjadi rancangan undang-undang,” jelasnya.

Secara hirarki Putut menjelaskan, yang pertama usulan dari pihak Eksekutif atau Legislatif ada 7 Anggota DPRD minimal dua fraksi.  Setelah diusulkan ke pimpinan DPRD, didiskusikan dengan BP2D, dikaji untuk dibikinkan nota penjelasan ke Walikota guna minta persetujuan dan seluruh anggota DPRD. Baru setelah itu, diajukan ke Kemenkumham. (SY)

Tags: DPRDheadlinesMirasPerdasolowalikota
ShareTweetSend
Previous Post

Hampir Satu Setengah Tahun DPRD Solo tak Juga Sahkan Raperda Anti Miras

Next Post

Ngaku Mantan HMI, Ketua Panitia Festival Kuliner Babi di Semarang Ganti Nama Acara

Next Post
Ngaku Mantan HMI, Ketua Panitia Festival Kuliner Babi di Semarang Ganti Nama Acara

Ngaku Mantan HMI, Ketua Panitia Festival Kuliner Babi di Semarang Ganti Nama Acara

Janji Trump ke Netanyahu Bila Jadi Presiden AS: Yerusalem Hanya untuk Israel!

Trump Mulai Gunakan Frasa Terorisme Islam Radikal

Kericuhan Warnai Pelantikan Trump

Kericuhan Warnai Pelantikan Trump

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras

Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.