• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Digertak Warga NU, Ahok Tidak Jadi Proses Hukum KH. Ma`ruf Amin

1 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Digertak Warga NU, Ahok Tidak Jadi Proses Hukum KH. Ma`ruf Amin
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARATA (Panjimas.com) – Dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas-jelas mengancam Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin untuk diproses secara hukum.

Ahok merasa keberatan atas pertemuan  Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.

Menurut Ahok, kesaksian KH. Ma’ruf di persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayah dari Agus. Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada KH. Ma’ruf agar kiai NU itu bertemu dengan Agus-Sylviana.

KarenaKH. Ma’ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum Ketum MUI tersebut yang juga Rais ‘Aam PBNU. Ahok juga mengatakan, bahwa KH. Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.

Tak Jadi Laporkan Rais Aam PBNU

Setelah warga NU, termasuk GP Ansor dan Banser NU marah besar atas ancaman Ahok terhadap kiai sepuh NU itu, Ahok dan kuasa hukumnya dalam pernyataan sikap resminya, mencoba ngeles bahwa pihaknya tidak akan tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan KH Ma`ruf Amin ke polisi.

“Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Maruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Maruf bukan saksi pelapor,” kata Ahok melalui pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/2).

Inilah klarifikasi pengacara Ahok. Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa soal isu Basuki Tjahaja Purnama yang ingin melakukan proses hukum kepada KH Ma’ruf Amin, maka anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Humphrey R. Djemat, SH, LL.M mengklarifikasi isu tersebut.

“Statement Pak Ahok yang mengatakan, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap.” Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada KH Ma’ruf Amin.

“Pak KH Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi, karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.”

Pak Humphrey menambahkan “Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma’ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin.”

Humphrey juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok. “Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian KH Ma’ruf Amin di dalam forum pengadilan.”  (desas)

Tags: Ahok NgelesAhpk lecehkan kiai NUDigertak Warga NUTidak Jadi Proses Hukum KH. Ma`ruf Amin
ShareTweetSend
Previous Post

Prof Dr Mahfud MD: Saya Warga NU Sejak Bayi, Tersinggung Hardikan Ahok pada KH Ma’ruf Amin

Next Post

Wahdah Islamiyah: Usut Penyadapan Telepon SBY-KH. Ma’ruf Amin

Next Post
Wahdah Islamiyah: Usut Penyadapan Telepon SBY-KH. Ma’ruf Amin

Wahdah Islamiyah: Usut Penyadapan Telepon SBY-KH. Ma’ruf Amin

SBY: Hebat Ada Orang Bisa Melarang Pak Jokowi Bertemu Mantan Presiden

SBY: Hebat Ada Orang Bisa Melarang Pak Jokowi Bertemu Mantan Presiden

SBY: Kalau yang Menyadap Institusi Negara, Bola di Tangan Pak Jokowi

SBY: Kalau yang Menyadap Institusi Negara, Bola di Tangan Pak Jokowi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Digertak Warga NU, Ahok Tidak Jadi Proses Hukum KH. Ma`ruf Amin

Digertak Warga NU, Ahok Tidak Jadi Proses Hukum KH. Ma`ruf Amin

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.