• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Persidangan Uji Materiil Terkait Pasal Perzinahan Telah Berakhir

3 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Persidangan Uji Materiil Terkait Pasal Perzinahan Telah Berakhir
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Persidangan uji materiil (judicial review) terhadap tiga pasal-pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (yaitu pasal 284, 285, 292) telah berakhir, Rabu (1/2). Persidangan yang telah dilakukan sejak bulan Juni 2016 menjadi catatan tersendiri bagi Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

“Mengapa kami melakukan permohonan judicial review? Ada alasan dan harapan kami agar dikabulkannya permohonan judicial review ini,” ujar Ketua AILA, Rita Subagyo dalam siaran pers yang diterima Panjimas.com.

Para pemohon yang terdiri dari orangtua, pendidik, peneliti, pegiat keluarga dan masyarakat, adalah pihak yang selama ini begitu resah terhadap fakta mengenai besarnya kerusakan moral terkait maraknya perzinaan, perkosaan dan hubungan cabul sesama jenis yang mengancam ketahanan keluarga, kualitas generasi penerus bangsa, serta ketahanan bangsa dan Negara.

“Kami menemukan besarnya terjadinya perselingkuhan, perzinaan, perkosaan, dan hubungan cabul sesama jenis di berbagai daerah, di wilayah pegunungan dan pesisir yang jauh dari pusat keramaian ibu kota maupun kota-kota besar, apalagi di wilayah asal tenaga kerja Indonesia ke luar negeri,” ungkap Rita.

AILA juga menemukan kelompok anak-anak yang mulai belajar berhubungan cabul sesama jenis. Pemohon menyaksikan turbulensi kehidupan dialami keluarga Indonesia akibat maraknya fenomena penyimpangan seksual dan dampak akibatnya.

Penyebab perilaku seksual menyimpang, salah satunya adalah upaya advokasi para pihak yang menuntut pengakuan bahwa homoseksualitas merupakan suatu cara atau pilihan hidup dan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Situasi tersebut sedikit banyak telah membawa kepada sikap permisif bahkan menjadi inspirasi bagi anak-anak untuk ditiru. Kondisi tersebut sangat menghawatirkan, menakutkan bahkan mengintimidasi para orang tua yang setiap saat senantiasa berdoa untuk memohon keturunan yang sholeh-sholehah dan keselamatan seluruh anggota keluarga dari perilaku yang tidak dikehendaki.

“Judicial review ini merupakan ikhtiar dan perjuangan kami guna melindungi keluarga melalui optimalisasi dan harmonisasi instrumen hukum, disamping berbagai upaya pendidikan dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat yang telah kami lakukan selama ini,” harapnya.

Pengajuan uji materiil ini dilandasi keyakinan para pemohon, dan banyak warga Negara Indonesia, bahwa kepastian hukum larangan perzinaan, larangan perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang.

“Di mata kami, hukum tidak semata bersifat tuntutan, namun juga berfungsi sebagai tuntunan, pencegahan dan perlindungan. Negara memiliki kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi UUD 45 untuk membangun generasi penerus bangsa dan membangun ketahanan keluarga.” (desastian)

Tags: 285292)AILA IndonesiaPersidangan uji materiil (judicial review) terhadap tiga pasal-pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (yaitu pasal 284Persidangan Uji Materiil Terkait Pasal Perzinahan Telah Berakhir
ShareTweetSend
Previous Post

Kiai Ma’ruf Tak Mau Bertemu Ahok

Next Post

AILA: Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Juga Bukan Negara Sekuler

Next Post
AILA: Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Juga Bukan Negara Sekuler

AILA: Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Juga Bukan Negara Sekuler

Menjaga Moral Bangsa, Dibilang Kriminalisasi, Inikah Revolusi Mental?

Menjaga Moral Bangsa, Dibilang Kriminalisasi, Inikah Revolusi Mental?

“Dewan Pers Islam” Segera Hadir, Media Islam dan MUI Saling Bersinergi

“Dewan Pers Islam” Segera Hadir, Media Islam dan MUI Saling Bersinergi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Persidangan Uji Materiil Terkait Pasal Perzinahan Telah Berakhir

Persidangan Uji Materiil Terkait Pasal Perzinahan Telah Berakhir

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.