JAKARTA (Panjimas.com) – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus makar yang menjerat Putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Habib Rizieq Syihab menyampaikan orasi di depan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengungkapkan, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan atas penghinaan lambang negara, yang ditetapkan Polda Jawa Barat, dirinya telah mengambil langkah hukum.
“Penetapan saya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat, maka kita dari LBH Front Pembela Islam sudah mendaftarkan praperadilan,” kata Habib Rizieq Syihab, di depan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Sebelumnya, Imam Besar FPI tersebut mengucapkan terima kasih kepada umat Islam yang selalu setia mengawal para habaib dan ulama.
“Kami atas nama kami bertiga (Ustadz Bachtiar Nasir, Habib Rizieq Shihab, H. Munarman) dan seluruh ulama, habaib, tokoh GNPF-MUI menyampaikan terima kasih kepada umat Islam yang selalu setia mengawal para habaib dan ulama,” ujarnya.
Selain itu, Habib Rizieq Syihab menyampaikan penjelasan tentang isu yang saat ini marak tentang dirinya, di kesempatan itu.
Habib Rizieq menyatakan, bahwa beredarnya percakapan mengandung pornografi di media sosial WhatsApp antara dirinya dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein adalah fitnah keji.
“Menyangkut video porno yang beredar, saudara! Maka kami dari GNPF-MUI hanya bisa mengatakan itu semua fitnah! Dan itu merupakan bagian (ujian) dari perjuangan kita,” tegas Habib Rizieq.
Menurutnya, wanita yang ada di rekaman tersebut melalui juru bicaranya sudah menyampaikan siaran pers bahwa yang direkam di dalam rekaman tersebut, baik foto, suara dan lain-lain, semua itu tidak diakuinya dan dinyatakan sebagai fitnah.
“Bahkan yang bersangkutan akan menuntut mereka yang memfitnah.” Pungkasnya. [AW/DP]