• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril Ihza Mahendra Bela Alfamart, Ini Pembelaannya

17 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Yusril Ihza Mahendra Bela Alfamart, Ini Pembelaannya
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 JAKARTA (Panjimas.com) – Menanggapi perkara Mustolih Siradj yang meminta Alfamart agar transpran mengelola dana sumbangan konsumen dari kembalian uang belanja, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Alfamart mengatakan, kalau Mustolih tidak menggugat Alfamart ke KIP dan tidak ada putusan KIP yang mengabulkan gugatannya, maka tidak akan ada gugatan Alfamart terhadap dirinya.

“Mustolih harus sadar bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya.,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini, Sabtu (11/2/2017).

Yusril menjelaskan, gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik yang mengabulkan gugatan Mustolih yang menyatakan posisi Alfamart sebagai “badan publik” adalah tindakan hukum yang sah berdasarkan Pasal 47 UU No 14/2008 jo Pasal 3 Perma No 2/2011.

Pihak yang tidak puas atas putusan KIP, lanjut Yusril, dibenarkan oleh UU untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Sama halnya dengan pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan, dia dijamin oleh UU untuk mengajukan banding, kasasi dan PK.

Mustolih tidak perlu heran dan kaget kalau keputusan KIP digugat ke pengadilan dan menjadikan KIP sebagai Tergugat I dan dirinya sebagai Tergugat II. Gugatan itu adalah konsekuensi atas tindakan Mustolih menggugat Alfamart ke KIP.

“Kalau Mustolih tidak menggugat Alfamart ke KIP, dan tidak ada putusan KIP yang mengabulkan gugatannya, maka tidak akan ada gugatan Alfamart terhadap dirinya. Mustolih harus sadar bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya. Kalau tidak mau menghadapi risiko, lebih baik duduk manis, jangan gugat sana gugat sini,” jelas Yusril.

Lanjut dia, Alfamart menolak putusan KIP bukan tanpa alasan hukum. KIP mengabulkan gugatan Mustolih yang menganggap Alfamart tidak transparan mengelola sumbangan. Alfamart menurut Mustolih, dan dibenarkan KIP, harus membuka ke publik kepada siapa saja sumbangan itu diberikan.

“Putusan seperti itu bertentangan dengan UU yang mengatakan bahwa keharusan seperti itu hanya berlaku bagi Badan Publik sebagaimana diatur oleh UU,” tegas Yusril.

KIP dalam putusannya menyatakan bahwa PT Sumber Alfaria Jaya sebagai pemilik Alfamart adalah badan publik. Putusan ini ditolak Alfamart. Alfamart adalah perusahaan publik (Tbk), tetapi perusahaan publik bukanlah Badan Publik sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 UU No 14/2008.

Badan Publik menurut UU ini adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan negara lainnya yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD termasuk BUMN dan BUMD, parpol dan ormas tertentu.

Yusril menilai, putusan KIP jelas keliru. Menurut dia, Alfamart tidak termasuk kategori badan publik. Apalagi, lanjut Yusril, kegiatan utama Alfamart adalah bisnis retail, bukan lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial masyarakat.

Kegiatan pengelolaan sumbangan tersebut adalah kegiatan sampingan dan dari setiap dana yang dikelola disalurkan kepada yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga yang membutuhkan untuk dibuatkan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa pemotongan sedikitpun.

“Tidak benar pula putusan KIP yang mengatakan Alfamart menikmati 10% sumbangan untuk dirinya. Karena itu Alfamart menolak keputusan KIP. Tidak ada cara lain untuk membatalkan putusan itu selain menggugatnya ke pengadilan negeri,” ujar Yusril.

Karena Alfamart berkeyakinan dirinya bukan badan publik dan bukan pula organisasi atau lembaga yang secara langsung menerima dan mengelola serta menyalurkan sumbangan, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumbangan kepada publik.

Yusril menuturkan, sumbangan yang dihimpun dari konsumen dicatat dan dipertanggungjawabkan secara berkala ke Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 29 Th 1980. Sesuai ketentuan ini, jika warga masyarakat ingin tahu kemana saja sumbangan disalurkan dapat memintanya ke Kemensos. Bukan memintanya ke Alfamart, karena ia bukan Badan Publik.

“Kepada Mustolih, saya mengharapkan agar tidak mendramatisir gugatan ini dengan kalimat-kalimat bombastis. Kami ajukan gugatan secara sah dan wajar ke pengadilan dan tidak pernah “menyeret” anda kesana. Anda tidak perlu terkesan panik sehingga mengatakan “saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah diseret ke pengadilan”, kata Yusril.

Yusril menambahkan, soal gugat menggugat ke pengadilan adalah perkara perdata yang dijamin undang-undang. “Kalau memang sebagai santri anda tidak gentar menghadapi gugatan ini, mengapa anda teriak ke publik mau minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Mendag, Mensos dan lembaga-lembaga lain?

“Apakah Alfamart melakukan sesuatu yang melanggar hukum ketika menjadikan anda sebagai Tergugat II dalam gugatan pembatalan Keputusan KIP di Pengadilan Tangerang sehingga anda butuh perlindungan hukum dari beliau beliau itu?,” sambungnya.

Menurut Yusril, tidak ada preseden buruk karena menggugat keputusan KIP atas sengketa yang anda ajukan dan putusannya dianggap tidak sesuai hukum, sebab hal itu adalah langkah yang jelas dijamin undang-undang. “Sebagai Tergugat II anda hanya diminta untuk menaati putusan pengadilan nanti, jika gugatan dikabulkan,” ungkapnya. (desastian)

Tags: Ini PembelaannyaKasus Mustolih SiradjMustolih dan AlfamartYusril Ihza Mahendra Bela Alfamart
ShareTweetSend
Previous Post

Transparansi Donasi Alfamart Dipertanyakan, Mustolih Malah Digugat Balik

Next Post

Ulama Ditahan di Polres Cibinong – Bogor, Presidium Santri Bogor Desak Agar Dibebaskan

Next Post
Ulama Ditahan di Polres Cibinong – Bogor, Presidium Santri Bogor Desak Agar Dibebaskan

Ulama Ditahan di Polres Cibinong – Bogor, Presidium Santri Bogor Desak Agar Dibebaskan

Soal Penonaktifan Ahok, Kejagung dan Kemendagri “Saling Lempar”

Soal Penonaktifan Ahok, Kejagung dan Kemendagri "Saling Lempar"

Situs KPU Diretas dengan Sistem Zombie

Situs KPU Diretas dengan Sistem Zombie

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Yusril Ihza Mahendra Bela Alfamart, Ini Pembelaannya

Yusril Ihza Mahendra Bela Alfamart, Ini Pembelaannya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.