• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dituduh Pencucian Uang, Ini Pembelaan Kuasa Hukum GNPF-MUI

18 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Dituduh Pencucian Uang, Ini Pembelaan Kuasa Hukum GNPF-MUI
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pencucian uang dana di Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III pada 4 November 2016 atau 411 dan 2 Desember 2016 atau 212. Ustadz Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF-MUI dinilai terlibat dalam Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kapitra meyakinkan, Bachtiar Nasir tidak terlibat dalam struktur pengurus Yayasan maupun dugaan pencucian uang yang tengah disidik Bareskrim Polri. Selain itu, ada atau tidaknya nama Bachtiar Nasir dalam pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua bisa dilihat dari akta notaris pendirian yayasan jika yayasan tersebut terdaftar.

“Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tak ada hubungannya dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur yayasan,” kata dia.

Informasi yang diterima Kapitra dari penyidik, bahwa kasus ini tidak berasal dari laporan masyarakat, melainkan temuan internal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Telah Diaudit

Kapitra Ampera seperti lansir republika, mengatakan dana Aksi Bela Islam telah diaudit internal. Sumbangan masyarakat yang masuk ke rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dikelola oleh GNPF sepenuhnya untuk kepentingan umat. “Polisi tidak bisa memberikan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya, Jumat (17/2) malam.

Mengenai dana sebesar Rp 600 juta yang disebut-sebut penyidik, Kapitra menjelaskan dana itu digunakan untuk beberapa kepentingan. Salah satunya, pemberian santunan untuk korban Aksi Bela Islam jilid dua pada 4 November 2016 lalu. “Selebihnya, GNPF salurkan untuk kegiatan lain,” ungkap Kapitra.

Sebelumnya, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir telah menjelaskan dana sumbangan masyarakat juga disalurkan sebesar Rp 500 juta ke Aceh sesaat setelah bencana gempa melanda Serambi Makkah tersebut. Lantas, Rp 200 juta lainnya disumbangkan untuk korban bencana alam di Sumbawa. “Jadi dananya untuk umat lagi,” ujarnya, Jumat (10/2).

Sementara itu, polisi mempersoalkan dua rekening yang disebarkan GNPF ke masyarakat saat menghimpun dana Aksi Bela Islam. Setelah beberapa waktu, GNPF membagikan nomor rekening baru, masih atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

“Bachtiar Nasir mengalihkan, menutup rekening, dan memberikan sebagian dana ke rekening yang dibuka Habib Novel dengan (atas nama) rekening yayasan. Namun, (hanya) sebagian yang diserahkan seutuhnya. Di sinilah peran IA untuk melakukan pengambilan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (17/2).

Martinus memaparkan penyidik ingin mengetahui mekanisme pengambilan uang dari rekening yayasan dan mekanisme pengalihan dana tersebut. Atas dasar itulah penyidik menyangkakan juga dengan UU yayasan dan perbankan. “Yang patut diduga dalam kasus ini adalah ada peran tersangka IA dalam membantu atau mengalihkan sebagian dana-dana itu,” kata dia.

Kejanggalan

Sejak awal pemanggilan sudah terdapat kejanggalan. Dalam Undang-Undang mengamanahkan, pasal 227 KUHAP, surat panggilan harus diterima tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. “Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi, tidak menyalahi kalau kita datang,” ucapnya.

Selain itu, kesamaan tanggal diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bersama surat pemanggilan, membuat dirinya bertanya-tanya alasan mengenai dipanggilnya Bachtiar. Sprindik terbit tertanggal 6 Februari, sedangkan pemangilan Bachtiar tertanggal 8 Februari.

Penetapan tanggal pemanggilan yang terlalu cepat dikeluhkan Kapitra. Kuasa hukum UBN menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu. ”Mungkin ada kekhilafan dan kekeliruan, terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP,” ucapnya.

Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut. Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua. “Perkara pokonya mana, siapa tersangkanya?” ucap Kapitra.

Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut. Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum. Selain itu, dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara.” (desastian)

Tags: Dituduh Pencucian UangIni Pembelaan Kuasa Hukum GNPF-MUITuduhan pencucian uang terhadap GNPF
ShareTweetSend
Previous Post

Jalaluddin Rakhmat: Udah Basi, Ahok dah Menang, Cari Ayat Lain yang Bisa Dipolitisasi

Next Post

Kabar Mujahid Media dari Balik Penjara

Next Post
Kabar Mujahid Media dari Balik Penjara

Kabar Mujahid Media dari Balik Penjara

Pihak Keluarga Protes Perlakuan Zalim atas Ustadz Ba’asyir yang Sudah Tua dan Sakit-sakitan

Putra Ustadz Ba’asyir: Cap Go Meh di Kompleks Masjid itu Penghinaan Terhadap Islam

Jalaluddin Rakhmat: Revolusi Ala Khomeini Tepat Dilakukan di Indonesia

Jalaluddin Rakhmat: Revolusi Ala Khomeini Tepat Dilakukan di Indonesia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dituduh Pencucian Uang, Ini Pembelaan Kuasa Hukum GNPF-MUI

Dituduh Pencucian Uang, Ini Pembelaan Kuasa Hukum GNPF-MUI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.