• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Menyedihkan! Polisi Tak Bisa Bedakan Uang Sumbangan dengan Hasil Kejahatan

21 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Menyedihkan! Polisi Tak Bisa Bedakan Uang Sumbangan dengan Hasil Kejahatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sungguh konyol perilaku penegak hukum di negeri ini. Tidak takut kualat dengan para ulama. Pasca Aksi Bela Islam 212, sejumlah ustadz dan aktivis Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dikriminalisasi polisi satu per satu.

Senin (20/2) kemarin, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi untuk menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Sebanyak lima orang yang dijadwalkan diperiksa atas tuduhan kasus yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir, termasuk salah satu penyumbang aksi 212.

Lima orang tersebut, dua di antaranya adalah dari pihak bank BNI, yaitu divisi Kepatuhan BNI dan divisi SDM BNI. Kemudian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI M Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda, dan seorang bernama Otto.

Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di gedung sementara Bareskrim Polri di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali kesekian bagi penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan.

Menurut Rikwnato, Otto adalah salah satu dari donatur yang ikut menyumbang dalam aksi 212 itu. “Otto itu salah satu pendonasi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni pihak bank berinisial IA yang dikenakan pidana asalnya soal dugaan pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Sehingga kepada IA, polisi menyangkakan pasal 70 jo pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Adapun perannya, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan sehingga diduga juga telah melanggar pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

Kemudian juga dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dalam kaitan penipuan penggelapan uang yayasan. “Ini yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan IA sebagai tersangka,” kata Martinus.

Sumbangan Umat

Guru Besar Agama Islam Institut Pertanian Bogor, Kiai Didin Hafidhuddin mengaku masih tidak paham dengan cara polisi dalam menangani kasus yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir (UBN). Dalam penilaiannya, polisi terkesan memaksakan dan mencari-cari. “Saya tidak paham kenapa bisa seperti itu, kenapa diusut ke situ (TPPU),” kata Didin.

Dalam pengertiannya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) biasanya uang yang didapatkan pelaku adalah dari uang yang mencurigakan atau hasil kejahatan. Tentu saja ini berbanding sangat jauh dengan uang hasil sumbangan dari masyarakat untuk aksi bela Islam.

Sehingga terkesan ada paksaan dalam pasal tersebut, dimana penyidik mencari-mencari sehingga diarahkan ke pasal TPPU. “Ini dari umat yang berinfaq, bershadaqah untuk kepentingan umat Islam sendiri, harusnya tidak perlu dicari-cari. Ini kok dicari-cari,” kata dia.

Dana sumbangan, kata dia, sudah jelas uang milik masyarakat yang tulus menginfakkan. Bukan uang negara, bukan hasil kejahatan narkoba maupun korupsi. Masyarakat, kata dekan pasca sarjana Universitas Ibn Kaldun Bogor ini ikut menyumbangkan dalam aksi bela Islam itu sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.

Ada yang menyumbangkan dengan menggunakan uang, namun ada juga dalam bentuk lain baik berupa makanan maupun air mineral. Termasuk dirinya, Didin juga mengaku ikut memberikan sumbangan dalam aksi tersebut. Sehingga dia juga paham betul sejak awal kebaradaan dana tersebut sudah transparan.

Bahkan, sambung Didin, informasi juga disampaikan sebelum aksi 212 oleh Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GBPF) MUI, Lutfie Hakim tentang adanya sumbangan untuk aksi tersebut. Serta diumumkan juga berapa yang mereka dapatkan. “Disampaikan, diumumkan juga pada saat menjelang 212 itu kan oleh Pak Luthfi Hakim selaku bendaharanya, umumkan dapat sekian-sekianya,” kata mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional ini

Sehingga, masih kata Didin, jika memang polisi masih curiga dengan pendapatan dari sumbangan serta kemana saja dikeluarkan uang tersebut, tidak masalah untuk meminta pertangungjawaban. Namun, karena polisi mengaitkan dengan TPPU sehingga hal ini yang menuai kecurigaan itu sendiri. “Jadi maksud saya, kalau dimintai pertanggungjawaban ya tidak masalah, tapi tidak perlu dikait-kaitkan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sehingga dia meminta agar polisi menjelaskan dengan terbuka letak tindak kejahatan tersebut. Bukan justru yang terlihat sekarang upaya mengkriminalisasi para ulama, terutama kepada para ulama yang aktif di GNPF. “Jadi menurut saya seharusnya sekarang terbuka pada masyarakat supaya jangan ada kesan seolah dicari-cari para tokoh ulama terutama yang aktif GNPF,” jelasnya.

Didin juga bertanya, kenapa polisi malah sibuk mencari-cari kesalahan dari uang yang sudah jelas asalnya. Seharusnya, polisi lanjutkan saja tindak kasus-kasus korupsi yang terbengkalai. “Kenapa uang itu yang dicari-cari, kenapa bukan uang korupsi yang sudah jelas-jelas banyak korupsi yang sekarang menghilang nggak karuan,” tambahnya. (desastian)

Tags: Kasus pencucian UangMenyedihkan! Polisi Tak Bisa Bedakan Uang Sumbangan dengan Hasil Kejahatan
ShareTweetSend
Previous Post

Tak Kenal Ahok, Said Aqil Bantah Dukung Cagub DKI Nomor Urut Dua

Next Post

Khilafah dan Pendidikan: Menghidupkan Kembali Masa Keemasan

Next Post
Khilafah dan Pendidikan: Menghidupkan Kembali Masa Keemasan

Khilafah dan Pendidikan: Menghidupkan Kembali Masa Keemasan

Mengapa Harus Takut Khilafah?

Mengapa Harus Takut Khilafah?

Perkuat Armada Udara Saingi India, Pakistan Perkenalkan 16 Jet Tempur Baru JF-17

Perkuat Armada Udara Saingi India, Pakistan Perkenalkan 16 Jet Tempur Baru JF-17

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Menyedihkan! Polisi Tak Bisa Bedakan Uang Sumbangan dengan Hasil Kejahatan

Menyedihkan! Polisi Tak Bisa Bedakan Uang Sumbangan dengan Hasil Kejahatan

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

NU Ditarget Syi’ah Akan Habis Tahun 2030, Imam Besar Masjid Istiqlal Kritik Pedas Said Aqil & Rais ‘Aam NU

NU Ditarget Syi’ah Akan Habis Tahun 2030, Imam Besar Masjid Istiqlal Kritik Pedas Said Aqil & Rais ‘Aam NU

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.