• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasa

23 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Ulama dikriminalisasi dan terus menerus dicari kesalahannnya. Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap infaq umat Islam pada Aksi Bela Islam menimbulkan pertanyaan besar, atas dasar hukum apa polisi melakukan penyidikan  terhadap Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir dan aktivis Islam lainnya.

Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengaku heran dan mmempertanyakan hal itu. Terlebih, Mabes Polri telah menetapkan satu per satu aktivis bela Islam untuk dijadikan sebagai tersangka.

Ada 15 cuitan Yunus yang membahas soal kasus pencucian uang GNPF MUI tersebut. Yunus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi menyidik kasus ini, sementara tidak ada tindak pidana awal sebagai pijakan.

“Menarik juga mencermati dugaan TPPU dalam penggunaan dana sebesar Rp 3 miliar yang diterima GNPF-MUI melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua,” kata Yunus di akun twitter miliknya, @YunusHusein, Sabtu (11/2) lalu.

Sesuai UU TPPU, kasus pencucian uang bisa disidik bila ada tindak pidana asalnya atau uang yang digunakan terindikasi berasal dari tindak kejahatan.

“Kalau harta kekayaan yang menjadi obyek TPPU bukan berasal dari tindak pidana,  tetapi berasal dari sumber yang sah, maka TPPU juga tidak ada,” tegas Yunus Husein.

Berikut selengkapnya ciutan Kepala PPATK @YunusHusein:

TPPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Atau menyembunyikan atau enyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang  sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakam Harta Kekayaan yg diketahui/diduga hasil tindak pidana.

Itulah tiga macam TPPU yang diatur dalam pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 untuk pelaku Tindak Pidana  utama yang melakukan Tindak Pidana Asal & TPPU. Psl 4 untuk Pihak Ketiga yang melakukan TPPU yang Tindak Pidana Asalnya dilakukan oleh orang lain (pelaku utama).

Pasal 5 dikenakan terhadap siapapun juga yang menerima dan menguasai hasil Tindak Pidana Asal, yang dilakukan oleh orang lain. Ini pelaku pasif.

Untuk menuduh seseorang atau badan hukum melakukan TPPU, mutlak harus ada tindak pidana asal yang melahirkan harta kekayaan yang menjadi obyek TPPU.

Adanya Tindak Pidana Asal ditunjukkan dengan bukti permulaan yang cukup terdiri dari dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 17 KUHAP & penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Tindak Pidana Asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 69 UU TPPU. Yang penting Tindak Pidana Asal harus ada untuk menuduh dilakukannya TPPU.

Kalau Tindak Pidana Asal yang melahirkan harta kekayaan hasil tindak pidana tidak ada sama sekali, maka TPPU juga harus tidak ada. Kalau harta kekayaan yang menjadi obyek TPPU bukan berasal dari Tindak Pidana, tetapi berasal dari sumber yang sah, maka TPPU juga tidak ada.

Pertanyaan pertama, apakah harta kekayaan sebesar Rp 3 miliar itu berasal dari Tindak Pidana Asal, seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU?

Apakah ada perorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan atas uang Rp 3 miliar itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya?

Demikian ciutan eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein atas keheranannya terhadap Mabes Polri yang melakukan penyidikan terhada Ustadz Bachtiar Nasir dan aktivis Islam lainnya dengan tuduhan tidak berdasar, yakni dugaan TPPU. (desastian)

 

Tags: Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasakasus pencucian ulama tokoh GNPF
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPR RI Apresiasi Aksi Damai 212 Jilid II

Next Post

MUI: Umat Islam Harus Mewariskan Persatuan, Bukan Perpecahan

Next Post
MUI: Umat Islam Harus Mewariskan Persatuan, Bukan Perpecahan

MUI: Umat Islam Harus Mewariskan Persatuan, Bukan Perpecahan

KH. Didin Hafiduddin: Fatwa dan Sikap Keagamaan MUI Bukan Penyebab Instabilitas Nasional

KH. Didin Hafiduddin: Fatwa dan Sikap Keagamaan MUI Bukan Penyebab Instabilitas Nasional

Ulama Dikriminalisasi, Fauzi Baadila: Keterlaluan

Ulama Dikriminalisasi, Fauzi Baadila: Keterlaluan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasa

Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.