• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan

25 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BH-FPI)Kiagus Muhammad Choiri memastikan, mengajukan lima orang saksi meringankan bagi Habib Rizieq Shihab dalam kasus Penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat, seperti yang dituduhkan Sukmawati Soekarno beberapa waktu lalu.

Salah satu saksi yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri menyatakan kesiapannya untuk membela Habib Rizieq yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi-saksi ahli yang bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa. “Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD.Prof Yusril sudah berbicara ke media,” kata Kiagus, Jumat (24/2) kemarin.

Para saksi ahli nantinya akan membela Habib Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.

Kiagus meminta kepada polisi untuk tidak buru-buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum memeriksa saksi ahli yang diajukan. Dia optimistis bahwa saksi-saksi ahli yang diajukan bisa membuktikan Habib Rizieq tidak bersalah.”Kalau hasilnya tidak terbukti, ya, tidak usah dilanjutkan ke persidangan),” katanya.

Seperti diketahui, Yusril menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Selama ini Yusril mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab. Saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq,” ujar Yusril .

Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak. “Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” kata Yusril.

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Setelah dilakukan gelar perkara pada di Polda Jawa Barat, Habib dijerat Pasal 154a dan 320 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.

Pasca Aksi Bela Islam 212, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memang berupaya untuk mengkriminalisasi ulama, salah satunya terhadap Imam Besar FPI Habib Rizie Shihab. Namun, Iriawan mengelak, apa yang dilakukan kepolisian hanya memproses laporan dari masyarakat yang melaporkan individu ke kepolisian dan hal itu bukan bentuk kriminalisasi. (desastian)

Tags: Diteruskan atau Tidak ke PengadilanKasus Penodaan PancasilaKeterangan Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq
ShareTweetSend
Previous Post

Dipanggil KPAI, Penebit Buku “Abu Berani Tidur Sendiri” Minta Maaf

Next Post

Tak Beretika, Presiden Kok Ajak Terdakwa Ahok Naik Mobil RI1

Next Post
Tak Beretika, Presiden Kok Ajak Terdakwa Ahok Naik Mobil RI1

Tak Beretika, Presiden Kok Ajak Terdakwa Ahok Naik Mobil RI1

Kunjungan Raja Salman, Tamu Istimewa yang Bawa Perabotan Sendiri

Kunjungan Raja Salman, Tamu Istimewa yang Bawa Perabotan Sendiri

Wow! Mega Investasi Raja Salman untuk Indonesia Senilai Rp. 334 Triliun

Wow! Mega Investasi Raja Salman untuk Indonesia Senilai Rp. 334 Triliun

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan

Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.