• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pusat Kajian DDII Tetapkan Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama

27 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pusat Kajian DDII Tetapkan Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam Haflah Setengah abad Dewan Da’wah, Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI) dalam suratnya bernomor 06/B-MAFATIHA/II/1438/2017 mengeluarkan Sanksi agama bagi pendukung penista agama dan pemilih pasangan calon pemimpin non-Muslim.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pusat Kajian DDII Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA dan Sekretaris Drs. H. Syamsul Bahri Ismaiel, MH di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, 25 Pebruari 2017. Keputusan itu ditetapkan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits serta fatwa para ulama ternama.

Sanksi hukum dan agama itu diberikan sebagai pembelajaran sosial, tujuan kemaslahatan umum, memenuhi rasa keadilan, tanggungjawab pelaku perbuatan, menumbuhkan efek jera dan perwujudan ketaatan terhadap syariat.

Kemunafikan adalah jalan terburuk kehidupan, perusak iman, merontokkan tatanan ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). Munafik adalah adik kandung kekufuran dan kemusyrikan, musuh bersama semua agama;

Pertimbangan selanjutnya, pentingnya kesatuan dan penyatuan shaf (tauhidus shufuf) kaum muslimin dalam bingkai perjuangan Islam dan Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah naungan baldah thayyibah wa rabbun ghafur.

Pemilihan pasangan pemimpin dalam semua tingkatan adalah bagian dari jihad politik, di mana hak pilih dan hak suara semestinya disalurkan pada calon terbaik menurut timbangan al-Quran dan as-Sunnah. Gencarnya upaya sistemik golongan lain melancarkan politik pecah-belah untuk melemahkan kekuatan ummat Islam dengan menghalalkan segala cara.

Pusat Kajian DDII memutuskan dan menetapkan:
Pertama, orang yang dengan sadar memilih pasangan calon Pemimpin dari agama selain Islam dalam suatu pemilihan di semua tingkatan pemilu, termasuk munafik nyata (nifaq ‘amali/nifaq jahran).

Kedua, jenazah munafik nyata tidak boleh dishalatkan oleh jamaah yang mengetahui kemunafikannya. Bagi orang yang tidak mengetahuinya, boleh menyolatkan.

Ketiga, larangan menyolatkan jenazah munafik nyata tersebut berlaku bagi semua kaum muslimin, khususnya imam sholat, tokoh dan orang-orang shalih. Adapun mayatnya hanya diurus oleh keluarga yang ditinggal dan kalangan terbatas dari sanak keluarganya.

Keempat, sebagai upaya pembelajaran dan efek jera, kami mendorong gerakan masjid-masjid di tanah-air untuk tidak menyolatkan jenazah para pendukung penista agama secara khusus dan para pemilih pasangan calon pemimpin non-muslim secara umum.

Kelima, menyerukan kepada segenap kaum muslimin/muslimat untuk tidak memperdulikan seruan, pendapat dan pemikiran yang nyeleneh dari pihak-pihak tertentu yang bertentangan secara diametral dengan al-Quran-Sunnah. (desastian)

Tags: Pusat Kajian DDII Tetapkan Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama
ShareTweetSend
Previous Post

Ketika Saudi Dicurigai Sebagai Pusat Penyebaran Gerakan Islam Radikal di Indonesia

Next Post

Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Kaum Munafik “Pembela Penista Agama”

Next Post
Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Kaum Munafik “Pembela Penista Agama”

Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Kaum Munafik "Pembela Penista Agama"

Mengenal Lebih Dekat Sosok Raja Salman, Sang Pelayan Dua Kota Suci

Mengenal Lebih Dekat Sosok Raja Salman, Sang Pelayan Dua Kota Suci

Ulama Dikriminalisasi, Fahri Hamzah: Kalau UBN Teroris, Semua Tokoh Islam Teroris

Ulama Dikriminalisasi, Fahri Hamzah: Kalau UBN Teroris, Semua Tokoh Islam Teroris

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pusat Kajian DDII Tetapkan Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama

Pusat Kajian DDII Tetapkan Sanksi Agama Bagi Pendukung Penista Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.