• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dugaan Makar Tak Terbukti, Eks Gafatar Divonis Bersalah Pasal Penodaan Agama

9 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dugaan Makar Tak Terbukti, Eks Gafatar Divonis Bersalah Pasal Penodaan Agama
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dua hari lalu, Selasa (7/3), tiga terdakwa eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dijerat pasal penodaan agama (pasal 156 a KUHP) dan dinyatakan bersalah.

Eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Mushaddeq dihukum pidana penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menista agama. Namun majelis hakim menyatakan Mushaddeq tidak terbukti melakukan makar. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara untuk pasal penistaan agama dan makar.

Vonis lima tahun pidana penjara juga diberikan kepada tokoh eks Gafatar lainnya Mahful Muis, sedangkan terdakwa ketiga Andry Cahya divonis tiga tahun pidana penjara.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rauf mengatakan, terkait sangkaan penodaan agama, para petinggi Gafatar itu menyerukan kepada pengikutnya untuk tidak melakukan kewajiban shalat, puasa, dan zakat.
“Mereka menganut ajaran Millah Abraham. Mereka menyampaikan kepada pengikutnya bahwa salat, puasa, zakat itu belum saatnya. Karena menurut mereka saat ini masih zaman jahiliyah,” ujar Rauf.

Ihwal sangkaan makar, lanjut Rauf, organisasi tersebut telah mendeklarasikan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Deklarasi itu sama dengan berupa sebuah pengakuan negara yang dibentuk kelompok Gafatar.

Masih segar dalam ingatan, tahun lalu, kelompok keyakinan Millah Abraham (eks-Gafatar) diberitakan membangun lahan pertanian di Kalimantan. Para pemimpinnya, Ahmad Mussaddeq bersama pengikutnya, Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya diseret ke meja pengadilan dengan dakwaan penistaan agama.

Kasus Gafatar

Vonis yang diterima ketiganya bermula dari berita hilangnya dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta. Rica dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polda DI Yogyakarta setelah pergi dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibu dan suaminya pada Desember 2015. Tak berselang lama, laporan kehilangan anggota keluarga pun bertambah.

Pencarian Rica berbuah dengan terpublikasinya permukiman mantan anggota Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. Polisi mendapati orang-orang yang dilaporkan hilang lainnya juga berada di sana. Keberadaan orang “hilang” itu lantas disangkutkan dengan Gafatar yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut aliran sesat.

Gafatar sendiri merupakan sebuah organisasi sosial yang anggotanya didominasi penganut ajaran Millah Abraham, salah satu sekte dalam Islam. Gafatar didirikan pada tahun Agustus 2011 dan membubarkan diri pada Agustus 2015.

Permukiman para penganut Millah Abraham itu dibakar oleh sekelompok orang yang mengaku warga. Mereka kemudian dipulangkan paksa ke daerah asal oleh pemerintah.
Sebelum dipaksa kembali ke keluarganya masing-masing, mereka dikumpulkan di penampungan dan dideradikalisasi oleh pemerintah. Setelah pengusiran massal terjadi, pada 3 Februari 2016 MUI mengeluarkan fatwa sesat untuk Gafatar. (desastian)

Tags: Dinyatakan menodai agama tokoh eks Gafatar divonis 3-5 tahunDugaan Makar Tak TerbuktiEks Gafatar Divonis Bersalah Pasal Penodaan Agama
ShareTweetSend
Previous Post

11 Karakteristik Guru yang Baik Ala Rasulullah Saw

Next Post

Inilah Deretan Kasus Hukum dan Penodaan Agama Eks Gafatar

Next Post
Inilah Deretan Kasus Hukum dan Penodaan Agama Eks Gafatar

Inilah Deretan Kasus Hukum dan Penodaan Agama Eks Gafatar

AJI Protes Larangan Siaran Live Sidang e-KTP

AJI Protes Larangan Siaran Live Sidang e-KTP

Satu Tahun Kasus Siyono, Pemuda Muhammadiyah Menolak Lupa

Satu Tahun Kasus Siyono, Pemuda Muhammadiyah Menolak Lupa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dugaan Makar Tak Terbukti, Eks Gafatar Divonis Bersalah Pasal Penodaan Agama

Dugaan Makar Tak Terbukti, Eks Gafatar Divonis Bersalah Pasal Penodaan Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.