• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

LBH Jakarta: Buruknya Budaya Kepolisian, Kejar Pengakuan Melalui Penyiksaan

21 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
LBH Jakarta: Buruknya Budaya Kepolisian, Kejar Pengakuan Melalui Penyiksaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Nyaris 20 tahun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi anti penyiksaan. namun praktik penyiksaan masih saja terjadi. Masih segar dalam ingatan, kisah Andro dan Nurdin, pengamen Cipulir yang bebas dari tuduhan pembunuhan.

Setelah itu, Dedi seorang tukang ojek, yang bebas dari tuduhan pembunuhan, juga menjadi korban salah tangkap, bahkan hingga anaknya meninggal saat ia dalam tahanan. Belum lagi kasus Ismail, yang dituduh melakukan pencurian di ATM.
Jika ditelusuri, ketiga korban salah tangkap tersebut mempunyai kesamaan permasalahan awal bukti didapat dari hasil penyiksaan. Pada tahun 2015 LBH Jakarta menerima pengaduan atas 13 kasus individu dan 5 kasus kelompok terkait penyiksaan.

Siapa pun akan berusaha untuk menanggung sakit dipukul, disetrum, ditenggelamkan, ditendang atau ditembak. Jika itu terjadi pada dirinya, apapun akan dilakukan untuk menghindarinya, termasuk memberikan pengakuan hal yang tidak dilakukannya.

Kali ini, tragedi itu kembali pada Asep Sunandar bin Sobri, pemuda asal Serang, yang bekerja di Jakarta sebagai
tukang potong kain di sebuah konveksi. Ia dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 11 Agustus 2016 di Taman Sari, Jakarta Barat.

Bunga Siagian selaku Kuasa Hukum Asep dalam acara konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017), menjelaskan secara detail penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Asep, seorang mantan santri dari salah satu Pondok Pesantren yang berada di Serang.

“Asep ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2016 dini hari pukul 03.00. Saat itu, ia sedang tidur bersama ketiga temannya di kontrakan sekitar Kebon Sayur, Jakarta Barat. Tiba-tiba sekelompok orang, yang selanjutnya diketahui adalah polisi, masuk ke dalam kamarnya dan mencari Asep. Seseorang yang dikenal Asep ada bersama Masrudin alias Adit. Adit selanjutnya menunjuk ke arah Asep.

Lalu polisi tersebut memukul Asep dan menutup matanya, lalu membawanya. Tiga teman Asep yang bernama Husni, Dicky dan Amrul pun dipukul serta dibawa oleh polisi tersebut. Mereka berempat dibawa ke dalam sebuah mobil.” kata Bunga Siagian di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Selanjutnya, tutur Bunga, Asep dibawa ke tempat yang tidak dikenalnya. Disitu ia kembali disiksa dengan dipukul dan disuruh mengakui, bahwa dirinya adalah pelaku perampokan di Taman Sari bersama Adit. Karena tidak kuat menahan siksaan, Asep pun mengaku.

“Kemudian Asep digiring. Saat digiring Asep mendengar ada suara tembakan, tidak lama setelah itu, badan dan kakinya dipukul hingga lutut. Asep terjatuh ke tanah. Kaki Asep dipegang oleh Polisi dan ditembak pada bagian betis tanpa alasan apapun.” terangnya.

Dikatakan Bunga, tindakan-tindakan yang dilakukan anggota kepolisian tersebut merupakan penyiksaan. Sesungguhnya ketentuan tentang penyiksaan sudah diakomodir dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada tahun 1981, yaitu Pasal 422 KUHP yang mengatur bahwa “Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksa, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana paling lama empat tahun.”

Selain pidana, anggota kepolisian pelaku penyiksaan juga melanggar ketentuan peraturan internal dan etik yang tertuang dalam Pasal 14 huruf c, d, e, f Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Bunga, berdasarkan Pasal 15 Konvensi Anti Penyiksaan juga mengatur bahwa bukti yang diperoleh dari hasil penyiksaan semestinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Oleh karenanya, didampingi oleh LBH Jakarta Ibu Sonah (Ibunda Asep) melaporkan perkara penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan Kepolisian Taman Sari tersebut ke Bareakrim Mabes POLRI pada tanggal 16 Maret 2017 lalu. Selain itu, Ibu Sonah juga melaporkan ke Propam Mabes POLRI para tanggal 17 Maret 2017. “Keduanya berjanji akan menelusuri kasus.” tandas Bunga. []

Tags: Kejar Pengakuan Melalui PenyiksaanLBH Jakarta: Buruknya Budaya Kepolisian
ShareTweetSend
Previous Post

Next Post

Pemuda Muhammadiyah: Ruhul Ikhlas dan Jihad Harus Dimiliki Bangsa Ini

Next Post
Pemuda Muhammadiyah: Ruhul Ikhlas dan Jihad Harus Dimiliki Bangsa Ini

Pemuda Muhammadiyah: Ruhul Ikhlas dan Jihad Harus Dimiliki Bangsa Ini

KOKAM Se-Indonesia Akan Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Suap Terhadap Istri Suyono

KOKAM Se-Indonesia Akan Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Suap Terhadap Istri Suyono

Jalan Raya Manyar Rusak Parah: Bukan Masker Yang Kami Butuhkan Gus!

Jalan Raya Manyar Rusak Parah: Bukan Masker Yang Kami Butuhkan Gus!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
LBH Jakarta: Buruknya Budaya Kepolisian, Kejar Pengakuan Melalui Penyiksaan

LBH Jakarta: Buruknya Budaya Kepolisian, Kejar Pengakuan Melalui Penyiksaan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.