• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aneh, Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ishomuddin Malah Diterima

24 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Aneh, Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ishomuddin Malah Diterima
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Aneh bin ajaib. Selama ini, tim kuasa hukum Ahok di persidangan penistaan agama, selalu menolak jika saksi ahli datang dari MUI, seperti Prof. Dr Yunahar Ilyas (Wakil Ketua Umum MUI) dan KH. Hamdan Rasyid (Komisi Fatwa MUI. Sementara itu, Ahmad Ishomuddin yang menduduki posisi Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI malah diterima.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Fahmi Salim, menilai langkah kubu Ahok menghadirkan Ahmad Ishomuddin sebagai saksi ahli sebagai tindakan yang inkonsisten.

“Dia sendiri kan dalam CV-nya sebagai anggota komisi fatwa MUI dan juga di PBNU. Berarti dia dimanfaatkan oleh tim Ahok yang menolak saksi ahli MUI, berati tidak konsisten,” kata Fahmi, Rabu (22/3) di Jakarta.

Menurut Fahmi, saksi ahli dari PBNU yakni KH. Miftahul Achyar sudah jelas menyatakan ucapan Ahok telah menistakan agama dan sangat berpotensi menyesatkan umat Islam. Jadi tafsir Ahok, tafsir sesat. “Jadi dari dua ormas dia (PBNU dan MUI) bertentangan dengan sikap dia pribadi,” katanya.

Melihat pernyataan Ishomuddin yang membela Ahok, Fahmi mengaku tidak heran. Sebab, selama ini, dosen IAIN Raden Intan, Lampung itu memang sudah pro Ahok.“Pernyataannya muncul di buku 7 dalil halalnya muslim memilih pemimpin kafir,” tukas Fahmi.

Selanjutnya, Fahmi menanggapi tafsir Ahmad Ishomuddin yang mengartikan aulia dalam surat Al Maidah ayat 51 sebagai teman setia. Master bidang Tafsir Qur’an di Universitas Al Azhar, Kairo ini menilai makna “teman setia” dengan pemimpin juga tidak berbeda karena teman setia terkandung dalam aspek kepemimpinan.

“Teman setia dengan pemimpin itu sama karena pemimpin itu meniscayakan kesetiaan. Kesetiaan rakyat pada pemimpinnya dan kesetiaan pemimpin untuk mewujudkan harapan rakyat,” jelas dia.

Fahmi justru mempertanyakan, jika makna auliya dalam surat Al Maidah ayat 51 dipersempit menjadi “teman setia”. Hal ini sama saja melarang seorang muslim berteman dengan orang-orang kafir. Jika demikian, Fahmi bertanya, mengapa para pendukung Ahok yang beragama muslim justru berteman setia kepada Ahok. “Lha Anda berteman setia dengan orang yang menista agama. Itu sudah dilanggar. Jadi ini kontradiktif,” kata dia.

Fahmi mengatakan, kalau kata auliya dimaknai teman setia persoalannya menjadi semakin rumit. “Kita tidak boleh dagang, bisnis, partner dalam pekerjaan dengan orang-orang kafir. Itu kan menunjukkan teman setia,” katanya.

Padahal, lanjut Fahmi, Al Qur’an sangat membolehkan kita untuk berbuat baik kepada mereka sepanjang mereka tidak melawan umat Islam. “Al Qur’an meminta kita berbuat adil kepada non muslim selama mereka tidak mengangkat senjata kepada kita. Itu berarti berteman setia dengan non muslim di kantor, boleh saja dan sah. Kalau itu dilarang, bubar, ayat Qur’an semuanya,” terang dia.

Fahmi mengungkapkan, kenapa para ulama sangat jeli dan cermat, memahami bahwa makna auliya adalah pemimpin, karena seorang pemimpin dicintai dan ditaati perintahnya, aturan-aturannya yang mengikat hajat hidup orang banyak. “Jadi sikapnya (Ahmad Ishomuddin) bertentangan dengan sikap organisasi dan ijma’ ulama di MUI,” jelasnya. (desastian)

Tags: AnehIshomuddin Malah DiterimaKuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli MUI
ShareTweetSend
Previous Post

MUI: Surat Al-Maidah Berlaku Sampai Kiamat, Tidak Ada Expired-nya

Next Post

Kawal KPK Berani, Kokam Muhammadiyah: Usut Tuntas Mega Korupsi E-KTP

Next Post
Kawal KPK Berani, Kokam Muhammadiyah: Usut Tuntas Mega Korupsi E-KTP

Kawal KPK Berani, Kokam Muhammadiyah: Usut Tuntas Mega Korupsi E-KTP

Dahnil Anzar Desak KPK Usut Gratifikasi Densus 88 Dalam Kasus Siyono

Dahnil Anzar Desak KPK Usut Gratifikasi Densus 88 Dalam Kasus Siyono

Dahnil Anzar Desak KPK Usut Gratifikasi Densus 88 Dalam Kasus Siyono

Pemuda Muhammadiyah: KPK Tak Perlu Takut Bongkar Kasus E-KTP

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aneh, Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ishomuddin Malah Diterima

Aneh, Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli MUI, Ishomuddin Malah Diterima

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.