• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aneh, Sidang AW Resto Karanganyar Juga Dipindahkan ke PN Semarang

3 Apr 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Lagi, Polda Jateng Tangkap 11 Orang Diduga Terlibat Aksi Nahi Munkar di AW Resto Karanganyar
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR (Panjimas.com) – Sidang perkara kasus AW Resto, dengan empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dipindah ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufik Darmawan, SHI, hal ini sangat disayangkan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mujianto, menginformasikan adanya surat dari Mahkamah Agung (MA). Kata Taufik, dengan adanya info tersebut sidang diskors sekitar 20 menit untuk memberi kesempatan majelis hakim bermusyawarah.

“Sidang hari ini tadi dibuka majelis hakim, ketua menginfokan kalau ada surat dari MA yang isinya tentang penetapan sidang. Maka sidang diskor sekitar 20 menit, untuk para hakim bermusyawarah,” katanya saat dihubungi Panjimas.com, Kamis (30/3/2017).

Taufik mengatakan bahwa hasil musyawarah majelis hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar ke PN Semarang. Dia hanya bisa pasrah mengikuti jalannya persidangan, mengingat hal ini menjadi keputusan MA. Namun kebenaran keputusan MA belum bisa dia jelaskan karena belum menindak lanjuti.

“Nah usai dibuka lagi dengan agenda pembacaan hasil musyawarah, sidang dilanjutkan pindah ke PN Semarang. Prosedur hukumnya gimana ini, seharusnya kalau mau di PN Semarang harus ditetapkan sejak sidang pertama. Ya kita mau gimana kalau benar-benar keputusan MA ya kita menghormati,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ke 4 terdakwa yakni PR, SM, AB, dan BS yang melakukan nahi munkar di AW Resto menemukan berbagai macam minuman keras dan kegiatan mesum berkedok karaoke keluarga tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat.

Terdakwa saat itu merasa geram dan terjadi pemukulan terhadap pemilik AW Resto, Agustina Wawan Mulyadi yang juga sebagai anggota DPRD. Anehnya meski permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, mereka tetap ditangkap polisi, bahkan dari Polda Jawa Tengah. Oleh Jaksa, Heru Prasetyo, mereka didakwa dengan menggunakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 551 ke 1 KUHP. [AW/SY]

Tags: Agustina Wawan MulyadiAW Restonahi munkar
ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Aparat Polisi Amankan Kuliah Umum Zakir Naik di UPI Bandung

Next Post

‘Tanduk Afrika’ Dilanda Kelaparan, PKPU Ajak Mahasiswa Galang Dana

Next Post
‘Tanduk Afrika’ Dilanda Kelaparan, PKPU Ajak Mahasiswa Galang Dana

‘Tanduk Afrika’ Dilanda Kelaparan, PKPU Ajak Mahasiswa Galang Dana

UNICEF: “145.000 Orang Dilanda Kelaparan di Sudan Selatan”

UNICEF: “145.000 Orang Dilanda Kelaparan di Sudan Selatan”

Menteri Pertahanan Nigeria Nyatakan Pemimpin Boko Haram Masih Hidup

Menteri Pertahanan Nigeria Nyatakan Pemimpin Boko Haram Masih Hidup

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Lagi, Polda Jateng Tangkap 11 Orang Diduga Terlibat Aksi Nahi Munkar di AW Resto Karanganyar

Aneh, Sidang AW Resto Karanganyar Juga Dipindahkan ke PN Semarang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.