• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Wakil Ketua MPR: Aparat Harus Profesional, Bebaskan Ustadz Al Khaththath!

14 Apr 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Wakil Ketua MPR: Aparat Harus Profesional, Bebaskan Ustadz Al Khaththath!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Polisi harus bertindak profesional dan segera membebaskan Ustadz Muhammad Al Khaththath. Karena Aksi 313 yang digerakkan Al Khaththath, seperti diakui polisi telah berjalan tertib dan damai.

“Hasil penyelidikan, Ustadz Al Khaththath terbukti tidak bersalah. Karenanya, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak membebaskan Pak Khaththath secepatnya,” desak Wakil Ketua MPR, Dr. Hidayat Nurwahid disela-sela acara peletakan batu pertama Pembangunan Kampus LIPIA di Jakarta, belum lama ini (9/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan upaya makar. Salah satu yang ditangkap adalah KH. Muhammad Al-Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI).”Iya betul ada lima orang yang ditangkap. Salah satunya Sekjen FUI Al Khaththath itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Menyinggung soal tertangkapnya salah satu anggota DPRD asal partai PKS yang dideportasi dari kunjungan ke Turki, dan dikait-kaitkan dengan jaringan ISIS, Hidayat mengatakan, yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ISIS. “Beliau datang ke Turki dalam rangka menyalurkan bantuan untuk rakyat Suriah, kemudian melewati dan berkunjung ke Libanon.”

“Ketika tiba di Libanon inilah beliau tidak bisa masuk kesana karena yang bersangkutan tidak mengantongi visa masuk. Karena dikira masuk kesana sama seperti kita pergi ke Turki (one travel) yang tidak memerlukan visa. Ini murni adalah kesalahan prosedural administasi saja untuk masuk ke satu negara.“

Menurutnya, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tentang orang yang dideportasi, bahwa polisi menyatakan beliau tidak terlibat dan terkait dengan ISIS. Setelah semua proses penyelidikan selesai, beliau akan dikembalikan lagi ke rumahnya. Hidayat juga mengapresasi kinerja polisi yang sudah menangani kasus ini dengan baik dan profesional. (edy)

Tags: Bebaskan Ustadz Al Khaththath!Hidayat Nur Wahid: Aparat Harus Profesional
ShareTweetSend
Previous Post

Hidayat Nur Wahid: Indonesia Harus Serukan Dunia, Selesaikan Krisis Kemanusian Di Suriah

Next Post

Hindari Kucurangan, Tim Anies-Sandi Desak KPU DKI Sisir Daftar Pemilih Tetap Ganda

Next Post
Hindari Kucurangan, Tim Anies-Sandi Desak KPU DKI Sisir Daftar Pemilih Tetap Ganda

Hindari Kucurangan, Tim Anies-Sandi Desak KPU DKI Sisir Daftar Pemilih Tetap Ganda

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Angka Perceraian

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Angka Perceraian

HASMI Serukan Pemenangan Gubernur Muslim Jakarta

HASMI Serukan Pemenangan Gubernur Muslim Jakarta

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Wakil Ketua MPR: Aparat Harus Profesional, Bebaskan Ustadz Al Khaththath!

Wakil Ketua MPR: Aparat Harus Profesional, Bebaskan Ustadz Al Khaththath!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.