• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kemarin Belum Diketik Jaksa, Kini Ternyata Tuntutannya Tak Buat Ahok Dipenjara

20 Apr 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sikap Arogan Ahok Sikapi Banjir Jakarta: Suudzon Sabotase dan Tuding PLN Sebagai Biang Kerok
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, minggu lalu sempat meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Saat itu bahkan majelis hakim, mempertanyakan, mengapa begitu banyak jaksa, tugas mengetik tak dibagi-bagi agar bisa selesai.

“Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.

“Ketiknya yang mulia,” jawab Ali.

“Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?” tanya Hakim Dwiarso.

Kini, setelah tuntutan selesai diketik apa hasilnya? Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.

“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

“Dia menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.

Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidam terbukti.

“Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yang meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana,” ucapnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.

” Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah,” ujar Dwiarso.

Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. “Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” kata Ahok. Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan. [AW/ROL]

Tags: Ahokali mukartonohakimheadlinesjaksaJPUtuntutan
ShareTweetSend
Previous Post

JPU: Ahok Resahkan Masyarakat, Dituntut Cuma 1 Tahun Penjara

Next Post

Umat Islam Sesalkan Tuntutan Ringan JPU terhadap Penista Agama

Next Post
Umat Islam Sesalkan Tuntutan Ringan JPU terhadap Penista Agama

Umat Islam Sesalkan Tuntutan Ringan JPU terhadap Penista Agama

Ahok-Djarot Sudah Legowo, Mega dan Djan Farid Belum Terima Kekalahan

Ahok-Djarot Sudah Legowo, Mega dan Djan Farid Belum Terima Kekalahan

Private: Persidangan Penting Ustadz Afif, Pendukung Daulah Islamiyah bisa Dijerat Pasal Makar!

TPM Minta Kyai Al Khathtath Dibebaskan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sikap Arogan Ahok Sikapi Banjir Jakarta: Suudzon Sabotase dan Tuding PLN Sebagai Biang Kerok

Kemarin Belum Diketik Jaksa, Kini Ternyata Tuntutannya Tak Buat Ahok Dipenjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.