• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah: JPU dalam Perkara Ahok Tidak Independen

27 Apr 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah: JPU dalam Perkara Ahok Tidak Independen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah Melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait Penuntutan Persidangan Penistaan Agama dengan Terdakwa Ahok .
Dalam keterangan persnya, Gufroni (Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum.

“Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis). Alhasil, JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Ahok.”

Atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Aspek Yuridis

Dari aspek yuridis, PP Muhammadiyah meyakini, terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU, yaitu Pasal 156A mensyaratkan unsur kesengajaan. Kesengajaan diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk dimana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak.

“Perbuatan sengaja dapat dinilai dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan dengan kesadarannya. Secara Yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sengaja karena kesadaran kehendak dan pengetahuannya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A.”

Secara yuridis, JPU dalam perkara Ahok diduga tidak independen terutama dalam membiarkan Terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI. Seharusnya sejak awal ketika sudah masuk tahapan penuntutan, terdakwa Ahok dapat langsung ditahan mengingat Pasal dakwaan primernya yakni Pasal 156A dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Secara yuridis, begitu jelas pada sidang pembuktian dalam menguji barang bukti yang diajukan dipersidangan (bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kep. Seribu dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik yaitu menit 24.20-24.3m).

Kemudian, kesaksian para pelapor Ketua Umum MUI tentang Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap Pidato Ahok 27 September 2016 di Kep. Seribu.

Selanjutnya, adanya keterangan ahli hukum yang disampaikan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH,MH. Lalu keterangan ahli agama: Dr. Hamdan Rasyid, Prof. Dr. Amin Suma, KH. Miftahul Akhyar, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, M.Ag, Dr. Habib Rizieq Shihab.

Juga keterangan ahli Bahasa: Prof. Dr. Mahyuni, dan kemudian Keterangan 3 orang saksi dari Bangka Belitung yang mengatakan bahwa Ahok sudah berhubungan dengan isu Al Maidah 51 sejak dia maju sebagai calon Gubernur Babel tahun 2007.

“Artinya ini bisa jadi bukti petunjuk bahwa Al Maidah 51 sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, maka unsur dengan sengaja sesuai pasal 156A KUHP terpenuhi. Dengan demikian berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri.”

Secara yuridis, dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa Ahok sedari awal terkesan ada keraguan dengan menggunakan Pasal Alternatif Pasal 156A dan Pasal 156 KUHP. Melalui Pasal alternatif tersebut menandakan JPU akan buktikan semua tuduhan Pasal alternatif tersebut dan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menentukan pilihan dan putusan.

Alhasil, keraguan dakwaan JPU malah berujung ketidakseriusan maksud awal JPU agar hakim yang menentukan pilihan pada Pasal alternatif tersebut yang akan diputuskan.

Mengapa JPU malah memvonis melalui penuntutan dengan memilih Pasal 156 dengan meninggalkan Pasal 156A. Secara Yuridis Tuntutan JPU justru melemahkan dakwaannya sendiri karena semula mencantumkan Pasal alternatif dan berujung pada pilihan penuntutan hanya Pasal 156 KUHP.

Secara yuridis, tuntutan dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Terdakwa Ahok adalah bukan merupakan kewenangan dari JPU atau salah sasaran. Pidana bersyarat atau disebut pidana percobaan adalah merupakan kewenangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun atau kurungan, bagi terdakwa yang mengakui bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

Sehingga hakim memerintahkan pidana yang dijatuhkan itu tidak usah dijalani di Lembaga Permasyarakatan, kecuali pada masa percobaan terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan untuk itu. Jadi tidak pada tempatnya jika hal ini “dituntut” Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ahok yang merasa perbuatannya bukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat. (desastian)

Tags: Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah: JPU dalam Perkara Ahok Tidak Independen
ShareTweetSend
Previous Post

Inilah Lima Poin Penting Pernyataan Sikap ANNAS Sulteng Raya

Next Post

DPU DT Kembali Berangkatkan Umroh Marbot Masjid

Next Post
DPU DT Kembali Berangkatkan Umroh Marbot Masjid

DPU DT Kembali Berangkatkan Umroh Marbot Masjid

Tuntutan Ringan Ahok, JPU Tidak Pertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI

Tuntutan Ringan Ahok, JPU Tidak Pertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI

Inilah Tujuh Standar Literasi Media Islam Online

Inilah Tujuh Standar Literasi Media Islam Online

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah: JPU dalam Perkara Ahok Tidak Independen

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah: JPU dalam Perkara Ahok Tidak Independen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.