• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tim Advokasi GNPF-MUI Ungkap Inkonsistensi JPU

3 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Tim Advokasi GNPF-MUI Ungkap Inkonsistensi JPU
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Juru Bicara Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengungkap kejanggalan yang terjadi dalam tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sebagaimana kita saksikan bersama bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 156a tentang penodaan agama dan 156 tentang penodaan kelompok. Dakwaan itu dieksepsi oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya yang mengatakan, tidak melakukan penodaan agama, baik atas agama maupun atas golongan,” kata Kapitra Ampera dalam Konferensi Pers terkait Pernyataan Sikap GNPF-MUI atas Persidangan Penodaan Agama, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (02/05).

Kapitra melanjutkan, eksepsi itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan, jangankan pernyataan di Pulau Seribu, buku yang ditulis tahun 2008 Merubah Indonesia halaman 40 (saja) sangat berpotensi memecah belah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksepsi itu (sudah) dibantah diputusan sela.

“Artinya, terbuka lebar untuk Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan sela itu dengan melakukan penuntutan dengan Pasal 156a tentang penodaan agama,” tegas Kapitra Ampera.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 20 April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap tidak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama. Artinya, Ahok tidak akan ditahan dalam menjalani masa hukuman selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Tim Advokasi GNPF-MUI berharap agar Majelis Hakim memvonis terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Pirnama alias Ahok dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama.

“Kami menuntut keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak adil dan kami juga meminta pasal penodaan agama diterapkan oleh Majelis Hakim.” pungkasnya. [DP]

Tags: AhokGNPF MUIheadlinesKapitra AmperaSidang Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Saksi Ahli Salah Identifikasi Pria Berpeci di Social Kitchen

Next Post

Menuntut Ahok Satu Tahun Penjara sama dengan Memaksa MUI Dibubarkan

Next Post
Tim Advokasi GNPF-MUI Ungkap Inkonsistensi JPU

Menuntut Ahok Satu Tahun Penjara sama dengan Memaksa MUI Dibubarkan

Dengar Keluhan Warga, Hakim Marahi Saksi Social Kitchen

Dengar Keluhan Warga, Hakim Marahi Saksi Social Kitchen

Sidang Kasus Ranu Hadirkan Saksi Ahli Jurnalistik

Sidang Kasus Ranu Hadirkan Saksi Ahli Jurnalistik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tim Advokasi GNPF-MUI Ungkap Inkonsistensi JPU

Tim Advokasi GNPF-MUI Ungkap Inkonsistensi JPU

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.