• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Tiga Mantan Tentara Serbia Dihukum Atas “Kejahatan Perang’ pada Muslim Bosnia

21 May 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Tiga Mantan Tentara Serbia Dihukum Atas “Kejahatan Perang’ pada Muslim Bosnia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BELGRADE (Panjimas.com) — Tiga mantan tentara Serbia telah dijatuhi hukuman penjara secara total selama 32 tahun akibat “kejahatan perang terhadap warga sipil” di Sanski barat laut, peristiwa ini sebagian besar terjadi selama perang antara tahun 1992 dan 1995, dilansir dari Anadolu.

Pengadilan Tinggi Bosnia pada hari Jumat (19/05) menjatuhkan hukuman bagi 3 dari 4 terdakwa atas tuduhan kejahatan perang seperti pembantaian, penyiksaan dan pemerkosaan terhadap warga sipil di Bosnia dan sekitar kota Sanski serta sebagian besar, peranan mereka sebagai anggota tentara Serbia, Republika Srpska.

Goran Mrdja dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya – Mile Kokot dan Milorad Mrdja masing-masing 10 dan 8 tahun. Terdakwa lainnya, Ranko Mrdja, dinyatakan tidak bersalah.

Almaz Ceric, putri salah satu korban, mengatakan bahwa Milo Kokot dijatuhi hukuman sepuluh tahun. “Dia membunuhnya (ayah Ceric) di depan saya, hal itu terjadi di depan mata saya,” tegas Ceric.
Persidangan dimulai pada bulan April 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan menghadirkan lebih dari 30 saksi dan mengajukan bukti-bukti material untuk membuktikan bahwa Goran, Milorad dan Ranko, serta Mile berpartisipasi dalam kejahatan yang dilakukan terhadap Bosniaks, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemukulan, penjarahan dan penganiayaan psikologis dan fisik lainnya.[IZ]

Tags: Tiga Mantan Tentara Serbia Dihukum Atas “Kejahatan Perang' pada Muslim Bosnia
ShareTweetSend
Previous Post

11 Militan Houthi Tewas di Provinsi Dhale Yaman, Termasuk Pemimpinya Muwafaq al-Sayyid

Next Post

Fahira Idris: Bangsa ini Cepat Bangkit, Jika Pemudanya Terjun Ke Politik dan Ekonomi

Next Post
Fahira Idris: Bangsa ini Cepat Bangkit, Jika Pemudanya Terjun Ke Politik dan Ekonomi

Fahira Idris: Bangsa ini Cepat Bangkit, Jika Pemudanya Terjun Ke Politik dan Ekonomi

Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Material Hingga 4 KM

Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Material Hingga 4 KM

Muslim Bekasi Sambut Ramadhan dengan Gerakan Sejuta Obor

Muslim Bekasi Sambut Ramadhan dengan Gerakan Sejuta Obor

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tiga Mantan Tentara Serbia Dihukum Atas “Kejahatan Perang’ pada Muslim Bosnia

Tiga Mantan Tentara Serbia Dihukum Atas “Kejahatan Perang’ pada Muslim Bosnia

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.