• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ustadz Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Polisi, Terkait Ceramahnya tentang PKI

29 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ustadz Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Polisi, Terkait Ceramahnya tentang PKI
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Senin (29/5), Alfian Tanjung diperiksa sebagai saksi terlapor di Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, terkait ceramahnya tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dan PKC (Partai Komunis China) di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dalam Surat Panggilan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) , Alfian akan dimintai keterangannya sebagai Saksi atas dugaan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan atau diskriminasi ras dan etnis. Juga dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atau kelompok masyaraka tertentu berdasarkan SARA.

Alfian dikenakan Pasal 156 KUHP atauPasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka UU RI No40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No19 tahun 2016 tentang perubahan UUNo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Sudjatmiko, warga Surabaya, melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri lantaran telah mengisi sebuah ceramah agama yang diduga berisi materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.Penyidik akhirnya memeriksa empat orang, yakni Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekretaris), dan Sugiharto (takmir masjid).

Menurut salah satu terperiksa, Syahrul Muakaram, dia dan tiga pengurus masjid lainnya diperiksa sebagai saksi terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin.”Saya ditanya 16 pertanyaan seputar aktivitas pengajian di Masjid Mujahidin, terutama kegiatan kuliah Subuh dengan penceramah Ustad Alfian Tanjung,” katanya usai pemeriksaan, Selasa, 16 Mei 2017.

Bareskrim memeriksa keempatnya mulai pagi hingga siang itu di salah satu ruangan Masjid Mujahidin. “Kami ditunjukkan rekaman ceramah di YouTube yang judulnya Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Materi ceramahnya tentang bahaya PKI dan PKC (Partai Komunis China),” ucapnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali penyelenggaraan kuliah subuh oleh Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin tersebut. “Kami diminta keterangan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah Subuh tersebut,” katanya.

Masjid Mujahidin tidak membatasi kegiatan jamaahnya di dalam masjid. Bahkan, kegiatan-kegiatan keagamaan kerap diunggah di Youtube yang dikelola oleh pengurus masjid melalui Mujahidin TV.

Disomasi

Bukan sesekali Alfian Tanjung berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Alfian pernah disomasi oleh Nezar Patria, seorang aktivis, jurnalis dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta anggota Dewan Pers.

Dalam video yang diunggah ke Youtube, Alfian dalam ceramahnya menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI. Setelah menuduh Nezar sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dan anggota dari Istana, akhirnya Alfian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi, Rabu (8/3/2017).

“Saya menyampaikan ini sebagai tanggung jawab saya untuk menyampaikan kekeliruan dan permohonan maaf. Beliau dengan tegas mengatakan tidak sebagai PKI, maka itu saya keliru dan saya cabut pernyataan tersebut,” kata Alfian.

Bukan hanya itu, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustaz Alfian Tanjung terkait cuitannya yang menyebut kader PDIP sebagai PKI. Dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI.

Alfian juga pernah disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu. (desastian)

Tags: Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Ceramahnya tentang PKI
ShareTweetSend
Previous Post

Seratus Pengacara Laporkan Pencemaran Nama Baik JK ke Bareskrim Mabes Polri

Next Post

Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Larang Petasan dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Next Post
Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Larang Petasan dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Selama Ramadhan, Pemkot Bekasi Larang Petasan dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Pesantren Kilat di Bawah Erupsi Gunung Sinabung

Pesantren Kilat di Bawah Erupsi Gunung Sinabung

Rabu Divonis Majelis Hakim, Ustadz Bachtiar Nasir Doakan Ranu

Rabu Divonis Majelis Hakim, Ustadz Bachtiar Nasir Doakan Ranu

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ustadz Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Polisi, Terkait Ceramahnya tentang PKI

Ustadz Alfian Tanjung Hari Ini Diperiksa Polisi, Terkait Ceramahnya tentang PKI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.