• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pushami Ungkap Aspek Hukum Kasus Rekayasa terhadap Habib Rizieq

31 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pushami Ungkap Aspek Hukum Kasus Rekayasa terhadap Habib Rizieq
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dalam keterangan persnya, Rabu (31/5) menyampaikan Konstruksi kasus rekayasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari aspek hukum.
Pushami menjelaskan, kasus tersebut dikonstruksi oleh polisi sebagai kasus yang substansinya terkait UU Pornografi (mengenai pembuatan photo dalam HP dan chatting WA), dan juga UU ITE (mengenai perbuatan penyebaran konten pornografi melalui perangkat elektronik).

Terkait dengan UU Pornografi, menurut Pushami, yang dilarang adalah setiap orang yang membuat aksi pornografi di depan umum atau untuk kepentingan komersial. Jadi tidak ada urusan dengan kepentingan publik dan kewenangan aparat hukum, apabila ada warga negara yang mengoleksi photo dirinya sendiri untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan private.

Terkait UU ITE, maka yang dilarang adalah perbuatan penyebarluasan konten pornografi. Dalam hal ini adalah pihak yang menyebarkan harus dituntut pertanggungjawaban secara hukum. Pertanyaan sekarang, siapa pihak yang menyebarkan? Apabila kita lihat kronologis awal kasus tersebut adalah dimulai dengan ditangkapnya FH dalam kasus makar pada dinihari tanggal 2 Desember 2016.

Kemudian pihak yang menangkap dan menyita perangkat Handphone FH, dan sejak itu photo-photo koleksi pribadi FH dan isi HP nya terekspose dan tersebar secara massif. Maka, sangat logis bila tersebarnya photo dan isi HP FH disebarkan oleh pihak yang menyita. Karenanya sangat tidak logis bila FH yang dijadikan tersangka. Sebab konten yang ada di dalam HP tersebut (bila benar memang ada, hal inipun diragukan sebenarnya) tidak pernah tersebar sebelum HP FH disita.

Menurut Pushami, terkait dengan permainan opini dan penggiringan issue yang ditembakkan sasarannya kepada HRS adalah sangat tidak masuk akal, karena baik dalam pembuatan konten yang dituduhkan kepada FH dalam hal UU Pornografi maupun dalam perbuatan penyebaran konten yg dimaksud dlm UU ITE tidak relevan sama sekali apabila HRS dijadikan sebagai saksi.

Secara akal sehat dan fakta menyatakan bahwa HRS tidak ada ditempat pembuatan konten dan tidak tahu menahu mengenai pihak yg menyebarkan konten tersebut. Jadi apa relevansinya ngotot memanggil HRS sebagai saksi.

Adalah cara kerja yang aneh dari aparat hukum apabila memfokuskan pada benar tidaknya aksi pornografi terjadi. Karena fokus utama kalau hal tersebut dianggap aparat hukum sebagai kasus pidana yang mengharuskan aparat negara mengusutnya dengan menghabiskan sumber daya negara yang sangat luar biasa besar (padahal kasus abal abal).Seharusnya aparat mengusut pihak yang menyebarkan. Jangan sampai aparat hukum salah fokus dalam membelanjakan anggaran negara dan mendayagunakan aparat negara.

Terkait status hukum HRS sebagai saksi, maka apabila memang aparat hukum tidak salah fokus dan tidak gagal paham dalam perkara ini, maka kesaksian HRS bukan menjadi hal yang pokok dan utama. Tanpa kesaksian HRS pun kasus ini harusnya bisa berjalan dengan fokus pada pihak yang menyebarkan.

Dan kesaksian HRS sama sekali tidak relevan untuk didengarkan, karena HRS tidak mengetahui kejadian dan perbuatan oknum yang menyebarkan tersebut. Terlebih, oknum yang menyebarkan tersebut adalah oknum yang menyita HP milik FH. Jadi harusnya oknum ini yg dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Mengutip QS. 24: 11-12: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.

Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”. (desastian)

Tags: Pushami Ungkap Aspek Hukum Kasus Rekayasa terhadap Habib Rizieq
ShareTweetSend
Previous Post

Presiden Ingin TNI Tangani Terorisme, Koalisi Masyarakat Sipil: Seperti Kembali ke Orde Baru

Next Post

Hari Ini Laman Resmi Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas Hacker

Next Post
Hari Ini Laman Resmi Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas Hacker

Hari Ini Laman Resmi Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas Hacker

Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas

TPM Solo dan Keluarga Heriyanto Berniat Jenguk ke Jakarta

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Boyong Ranu dan Tokoh LUIS Pulang Hari Ini Juga

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pushami Ungkap Aspek Hukum Kasus Rekayasa terhadap Habib Rizieq

Pushami Ungkap Aspek Hukum Kasus Rekayasa terhadap Habib Rizieq

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.