• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

16 Jun 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung India pada hari Kamis (15/06) memerintahkan pemerintah federal untuk menanggapi gugatan terhadap larangan perdagangan sapi untuk disembelih.

Jaksa Agung memberi waktu bagi pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi 2 pekan untuk mengajukan tanggapan terhadap 2 petisi yang menggugat larangan 26 Mei itu, yang dilakukan melalui pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Undang-Undang Kekejaman terhadap hewan, mengutip laporan Anadolu.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli mendatang.

Satu petisi mengklaim bahwa ketentuan dalam notifikasi tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak asasi manusia seperti kebebasan beragama dan hak untuk mencari nafkah.

Sejak Partai Bharatiya Janata berhaulan nasionalis milik Modi mulai berkuasa 3 tahun lalu, Undang-Undang tentang Penyembelihan Sapi, yang dianggap umat Hindu sebagai hewan sakral, diperketat. Segera setelah penerapan UU itu penyembelihan sapi dilarang di kebanyakan negara bagian di India.

Larangan yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup bulan lalu, itu juga berlaku untuk kerbau, yang banyak dimanfaatkan daging dan kulitnya.

Kebijakan pelarangan Ini memicu protes di seluruh negeri, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang kulit dan pedagang daging, yang didominasi oleh umat Muslim.

Kebijakan Anti-Muslim, Larang Penjualan Sapi untuk Disembelih

Pemerintah India akhir Mei lalu secara resmi melarang penjualan sapi dan kerbau di pasar hewan untuk disembelih.

Menurut pedoman baru yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim, India, [Indian Union Ministry of Environment, Forests and Climate Change] seseorang hanya dapat membawa ternak ke pasar terbuka setelah mengajukan pernyataan tertulis bahwa ternak itu tidak akan dijual dengan tujuan untuk disembelih.

Keputusan pemerintah India tersebut bertujuan untuk melukai para petani dan pedagang daging Muslim di negara tersebut secara besar-besaran.

Pemberitahuan keputusan pemerintah baru tersebut juga melarang penjualan sapi jantan, kerbau jantan, banteng jantan, lembu jantan muda, sapi betina dan juga unta.

Petani dan pedagang daging Muslim tidak punya pilihan selain memelihara ternak mereka yang sudah tua atau tidak memproduksi susu lagi itu, daripada menjualnya seperti dulu.

Pedagang daging Muslim telah menghadapi kekerasan dari kelompok-kelompok vigilante India [aksi main hakim sendiri.

Umat Muslim akan memiliki masalah dalam menemukan hewan-hewan untuk disembelih.

Mereka yang berurusan dengan perdagangan kulit juga akan merasa sulit mendapatkan bahan-bahan mentah.

Sapi dianggap suci dalam agama Hindu. Setelah Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada tahun 2014, banyak negara bagian di negara tersebut memberlakukan undang-undang yang lebih keras mengenai pembunuhan sapi serta menerapkan kebijakan anti-muslim.

Pada tanggal 31 Maret, membunuh seekor sapi di negara bagian barat Gujarat dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup setelah Majelis Negara mengubah Undang-Undang Pelestarian Hewan Gujarat agar lebih menakutkan dan mudah menjerat muslim.

UU Pelestarian Hewan Gujarat yang diubah itu juga memberikan hukuman penjara 7 sampai 10 tahun bagi mereka yang memiliki daging sapi, selain hukuman denda mulai dari $1.500 (senilai 20 juta rupiah) sampai $7.500 dollar AS (senilai 100 juta rupiah). [IZ]

 

Tags: headlinesIslam DilecehkanIslamphobiaMuslim India
ShareTweetSend
Previous Post

Pertempuran Sengit Pecah, Antara Pasukan Pro-Pemerintah Hadi dan Pemberontak Syiah Houthi di Taiz Yaman

Next Post

Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Next Post
Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Berikut Kronologis Jamaah yang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud

Berikut Kronologis Jamaah yang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud

Soal Kriminalisasi Ulama, Presidium Alumni 212 Kembali Temui Komnas HAM

Soal Kriminalisasi Ulama, Presidium Alumni 212 Kembali Temui Komnas HAM

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.