• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

16 Jun 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung India pada hari Kamis (15/06) memerintahkan pemerintah federal untuk menanggapi gugatan terhadap larangan perdagangan sapi untuk disembelih.

Jaksa Agung memberi waktu bagi pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi 2 pekan untuk mengajukan tanggapan terhadap 2 petisi yang menggugat larangan 26 Mei itu, yang dilakukan melalui pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Undang-Undang Kekejaman terhadap hewan, mengutip laporan Anadolu.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli mendatang.

Satu petisi mengklaim bahwa ketentuan dalam notifikasi tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak asasi manusia seperti kebebasan beragama dan hak untuk mencari nafkah.

Sejak Partai Bharatiya Janata berhaulan nasionalis milik Modi mulai berkuasa 3 tahun lalu, Undang-Undang tentang Penyembelihan Sapi, yang dianggap umat Hindu sebagai hewan sakral, diperketat. Segera setelah penerapan UU itu penyembelihan sapi dilarang di kebanyakan negara bagian di India.

Larangan yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup bulan lalu, itu juga berlaku untuk kerbau, yang banyak dimanfaatkan daging dan kulitnya.

Kebijakan pelarangan Ini memicu protes di seluruh negeri, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang kulit dan pedagang daging, yang didominasi oleh umat Muslim.

Kebijakan Anti-Muslim, Larang Penjualan Sapi untuk Disembelih

Pemerintah India akhir Mei lalu secara resmi melarang penjualan sapi dan kerbau di pasar hewan untuk disembelih.

Menurut pedoman baru yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan dan Perubahan Iklim, India, [Indian Union Ministry of Environment, Forests and Climate Change] seseorang hanya dapat membawa ternak ke pasar terbuka setelah mengajukan pernyataan tertulis bahwa ternak itu tidak akan dijual dengan tujuan untuk disembelih.

Keputusan pemerintah India tersebut bertujuan untuk melukai para petani dan pedagang daging Muslim di negara tersebut secara besar-besaran.

Pemberitahuan keputusan pemerintah baru tersebut juga melarang penjualan sapi jantan, kerbau jantan, banteng jantan, lembu jantan muda, sapi betina dan juga unta.

Petani dan pedagang daging Muslim tidak punya pilihan selain memelihara ternak mereka yang sudah tua atau tidak memproduksi susu lagi itu, daripada menjualnya seperti dulu.

Pedagang daging Muslim telah menghadapi kekerasan dari kelompok-kelompok vigilante India [aksi main hakim sendiri.

Umat Muslim akan memiliki masalah dalam menemukan hewan-hewan untuk disembelih.

Mereka yang berurusan dengan perdagangan kulit juga akan merasa sulit mendapatkan bahan-bahan mentah.

Sapi dianggap suci dalam agama Hindu. Setelah Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada tahun 2014, banyak negara bagian di negara tersebut memberlakukan undang-undang yang lebih keras mengenai pembunuhan sapi serta menerapkan kebijakan anti-muslim.

Pada tanggal 31 Maret, membunuh seekor sapi di negara bagian barat Gujarat dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup setelah Majelis Negara mengubah Undang-Undang Pelestarian Hewan Gujarat agar lebih menakutkan dan mudah menjerat muslim.

UU Pelestarian Hewan Gujarat yang diubah itu juga memberikan hukuman penjara 7 sampai 10 tahun bagi mereka yang memiliki daging sapi, selain hukuman denda mulai dari $1.500 (senilai 20 juta rupiah) sampai $7.500 dollar AS (senilai 100 juta rupiah). [IZ]

 

Tags: headlinesIslam DilecehkanIslamphobiaMuslim India
ShareTweetSend
Previous Post

Pertempuran Sengit Pecah, Antara Pasukan Pro-Pemerintah Hadi dan Pemberontak Syiah Houthi di Taiz Yaman

Next Post

Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Next Post
Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Kuwait: “Perselisihan Politik Arab Mendekati Resolusi”

Berikut Kronologis Jamaah yang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud

Berikut Kronologis Jamaah yang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud

Soal Kriminalisasi Ulama, Presidium Alumni 212 Kembali Temui Komnas HAM

Soal Kriminalisasi Ulama, Presidium Alumni 212 Kembali Temui Komnas HAM

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

Kebijakan Anti-Muslim Digugat, Mahkamah Agung India Perintahkan PM Narendra Modi Tanggapi Petisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.