• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

ICJR Kritik Pembahasan Masa Penahanan RUU Terorisme yang Tertutup

18 Jun 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Densus 88 Bawa 7 Orang yang Ditangkap di Sulteng ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menutup pembahasan masa penahanan dalam RUU Terorisme.

Pembahasan RUU Terorisme, Rabu (14/6/2017) berjalan tertutup di DPR. Padahal hal ini merupakan salah satu isu paling krusial yang seharusnya melibatkan partisipasi dan pengawasan oleh publik.

Dikutip dalam lamannya ICJR menyebut ketentuan penahanan dalam RUU ini sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Salah satunya adalah hak untuk segera diajukan ke ruang sidang dan diproses perkaranya. Lamanya waktu ini juga bertentangan dengan ICCPR dan KUHAP.

Selain itu, lamanya waktu penahanan ini akan mengakibatkan pengurangan hak dan pembatasan kemerdekaan yang berlebihan tanpa didasarkan atas pertimbangan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

ICJR memahami bahwa kasus terorisme merupakan kasus yang tidak mudah untuk dipecahkan, namun  ICJR menilai bahwa keinginan Pemerintah untuk menambahkan masa penahanan tidak didasarkan atas kajian ataupun bukti yang kuat atas kebutuhan penambahan masa penahanan tersebut.

Waktu total 450 hari masa penahanan hanya untuk proses penyidikan dan penuntutan sesungguhnya sangat berlebihan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengisyaratkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penahanan.

Harus dihitung ulang terkait Pasal 25 ayat (1) sampai dengan Pasal 25 ayat (5) RUU Terorisme, agar disesuaikan dengan ketentuan KUHAP, atau setidaknya tidak boleh melebihi ketentuan UU Terorisme saat ini (UU Terorisme saat ini sudah memberikan waktu yang lebih dari wajar yaitu 6 bulan tahanan).

Oleh karena itu pembahasan ini harus dilakukan secara terbuka, sehingga nantinya bisa ditarik kesimpulan mengapa diperlukan masa penahanan begitu panjang, kedepan hal ini juga sangat berpengaruh pada integritas pembentuk Undang-undang dalam melakukan pembentukan hukum terkait penegakan hukum yang selalu mendapatkan sorotan dari publik. Tertutupnya sidang RUU Terorisme mengakibatkan tidak adanya pengawasan dan tertutupnya partisipasi aktif dari masyarakat.

ICJR memahami bahwa bagi penyidik, masa penahanan adalah hal yang krusial, namun bukan berarti pembahasannya bisa dianggap begitu sensitif sehingga harus ditutup. Oleh karena itu ICJR menilai tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menutup pembahasan masa penahanan dalam RUU Terorisme, pembahasan harus terbuka. [DP]

 

Tags: headlinesRUU Terorismeterorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Bagi 10 Ribu Paket Makanan di Hari Jumat

Next Post

BNPB Bangun Sistem Peringatan Dini Longsor di 24 Lokasi

Next Post
BNPB Bangun Sistem Peringatan Dini Longsor di 24 Lokasi

BNPB Bangun Sistem Peringatan Dini Longsor di 24 Lokasi

Bersama Wakil Bupati Gresik, BMH Bagi Ratusan Bingkisan Lebaran

Bersama Wakil Bupati Gresik, BMH Bagi Ratusan Bingkisan Lebaran

Sholat Khusyuk, Begini Cara Mendapatkannya

Sholat Khusyuk, Begini Cara Mendapatkannya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Densus 88 Bawa 7 Orang yang Ditangkap di Sulteng ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok

ICJR Kritik Pembahasan Masa Penahanan RUU Terorisme yang Tertutup

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.