• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Pengadilan Kuwait Batalkan Hukuman Mati bagi Warganya, Bekerja Sebagai Mata-Mata Iran

21 Jun 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Pengadilan Kuwait Batalkan Hukuman Mati bagi Warganya, Bekerja Sebagai Mata-Mata Iran
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUWAIT, (Panjimas.com) – Pengadilan Banding tertinggi Kuwait pada hari Ahad (18/06) membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga Kuwait yang dihukum karena bekerja sebagai mata-mata Iran, dilansir dari AA.

Pada bulan Juli, sebuah pengadilan yang lebih rendah menghukum mati warga nasional Kuwait itu dengan tuduhan berkomplot dengan Iran dan kelompok Syiah Hezbollah Lebanon untuk mengacaukan situasi sosial-politik Kuwait.

Pengadilan juga mengganjar satu terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup, 5 terdakwa lainnya dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun dan membebaskan 13 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Namun pada hari Ahad (18/06), Pengadilan Kasasi membatalkan hukuman mati dan memvonis para terdakwa dengan hukuman seumur hidup, menurut sebuah sumber pengadilan yang berbicara secara anonim.

Pengadilan tersebut juga membatalkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa lainnya dan meringankannya dengan hukuman 15 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi 13 orang lainnya yang sebelumnya dinilai “tidak bersalah”.

Putusan hari Ahad  itu mengikat dan tidak bisa diajukan banding kembali.

Kasus tersebut dimulai pada bulan Agustus 2015 ketika pasukan keamanan Kuwait menggerebek sebuah peternakan di Al Abdali dekat perbatasan Irak, pihak berwenang kemudian menangkap sejumlah orang yang memiliki senjata.

Jaksa menuduh tersangka merencanakan untuk melakukan tindakan konspirasi memicu kekacauan di Kuwait.[IZ]

Tags: headlineskuwaitMata-mata Syiah
ShareTweetSend
Previous Post

Silaturahim Pemuda Muslim ASEAN Akan Perjuangkan Nasib Pattani

Next Post

Pasukan Filipina Tangkap 4 Orang Terkait Islamic State di Mindanao

Next Post
Militer Kafir Filipina Klaim Bunuh 24 Anggota Kelompok Mujahidin Abu Sayyaf

Pasukan Filipina Tangkap 4 Orang Terkait Islamic State di Mindanao

Cendekiawan Muslim Internasional Kutuk Serangan Masjid London

Cendekiawan Muslim Internasional Kutuk Serangan Masjid London

Densus 88 Bukan Algojo, IPW Minta Kematian Sugito Korban Bom Thamrin Diusut

Wartawan ANTARA Dianiaya Oknum Brimob, IPW: Masih Kedepankan Sikap Arogan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengadilan Kuwait Batalkan Hukuman Mati bagi Warganya, Bekerja Sebagai Mata-Mata Iran

Pengadilan Kuwait Batalkan Hukuman Mati bagi Warganya, Bekerja Sebagai Mata-Mata Iran

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.