• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Habib Rizieq Korban Malah Jadi Tersangka, Pakar Hukum: “Ini Sinetron, Dunia Terbalik”

4 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Penyadapan hanya boleh dilakukan ketika ada alasan hukumnya. Pakar Hukum Pidana, Universitas lslam lndonesia, Yogyakarta, Prof Dr Muzakir, SH, MH, memberikan contoh, ketika wartawan misalnya menerbitkan berita dari hasil semua obrolan yang disadap. Jika seperti itu tentunya tidak akan bisa, justru akan membuat masalah. Begitupun dalam kasus Habib Rizieq, maupun dalam transaksi, dalam apapun, menyadap pembicaraan privasi itu melanggar hukun.

“Jadi kejahatan ITE ini adalah mereka yang membawa-bawa privasi ke ranah publik. Ketika ada orang yang materinya di-upload, berarti dia korban kejahatan. Kalau orang jadi korban kejahatan, negara dan hukum wajib melindungi korban kejahatan itu, dan wajib mencari dan menangkap orang yang mengupload kepada publik tadi,” ucap Muzakir.

Muzakir sangat tegas menekankan penjahat utama pada UU ITE kasus Habib Rizieq adalah orang-orang yang mengunduh. “Nah, kalau ini ada korban terus malah dijadikan tersangka, ini kan namanya sinetron yang disebut dunia terbalik,” kata dia sembari tertawa.

Muzakir mengkhawatirkan, gejala tersebut justru menjadi antipati terhadap polisi. Sehingga, mulai banyak pelaku-pelaku kriminal yang mengincar kepolisian. Padahal, kepolisian yang menjadi korban itu, belum tentu melakukan hal buruk. Mereka hanya memakai seragam, karena sebenarnya hanya oknum saja yang melakukan ketidakadilan mengatasnamakan corps.

“Rizieq itu korban, pelaku peng-upload-nya saja dulu yang ditangkap. Kalau belum tertangkap, saya rasa tidak perlu ada yang dijadikan tersangka dulu. Jangan kebencian terhadap rizieq akibat perkataannya yang sangat keras, terus kemudian dijadikan tersangka,” ungkap dia.

Kalau memang Rizieq dikatakan ikut menyebarkan, Muzakir meminta penjelasan kapan waktunya, harus dibuktikan semua. Kasus Rizieq, menjadi taruhan untuk lembaga kepolisian yang sedang berulang tahun itu.

“Di antara ini harus jelas, jadi kalau memang Rizieq ini tidak bersalah, polisi harus segera inisiatif untuk hentikan perkara itu dan meminta maaf pada yang bersangkutan. Tidak perlu harus di praperadilan-kan. Dalam rangka HUT kepolisian ini, mereka evaluasi diri lah,” papar Muzakir. [AW/ROL]

Tags: chatFirza HuseinHabib RizieqheadlinesITE
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Chat Firza Husein Kasus Aneh dan Memalukan RI Bila Dibawa ke Dunia Internasional

Next Post

Warung Miras Milik Oknum Polisi Digrebek

Next Post
Warung Miras Milik Oknum Polisi Digrebek

Warung Miras Milik Oknum Polisi Digrebek

Saat Ini Ada 20 Ribu Sekolah Tak Punya Guru Agama

Saat Ini Ada 20 Ribu Sekolah Tak Punya Guru Agama

Foto Langka KH Hasyim Asy’ari Berjenggot, Mengenakan Surban dan Jubah

Foto Langka KH Hasyim Asy'ari Berjenggot, Mengenakan Surban dan Jubah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

Habib Rizieq Korban Malah Jadi Tersangka, Pakar Hukum: “Ini Sinetron, Dunia Terbalik”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.