• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kasus Kaesang Ditutup, ISAC Minta DPR RI Panggil Kapolri

8 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Menyibak Misteri KTP Nur Rohman
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Dugaan Pelanggaran UU ITE , yang dilakukan Kaesang, putra Presiden Jokowi sebab unggahan vlog yang berjudul #BapakMintaProyek menurut The Islamic Study and Action Center (ISAC), tetap harus dilanjutkan proses hukumnya.

Laporan seorang pria bernama Muhammad Hidayat S di Polres Metro Bekasi bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, merasa Kaesang telah memenuhi unsur pidana penistaan agama dan ujaran kebencian. Diantara ucapan Kaesang yang menjadi bukti ujaran kebencian karena adanya sekelompok anak yang meneriakkan “bunuh Ahok”.

“Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku mempertanyakan kenapa anak seumur mereka begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah diajarkan untuk menyebarkan kebencian? Apaan itu? Dasar ndeso! Ini ajaran siapa coba? Dasar ndeso!,”cetus Kaesang di video tersebut.

Untuk itu, ISAC meminta Polisi melakukan tugasnya dengan melanjutkan pemeriksaan kepada Kaesang. Bukan sebaliknya, kasus dihentikan sebelum pelapor di BAP, terlapor belum diperiksa.

“Kapolri harus mengedepankan penegakan hukum bahwasanya dimata hukum semua warga negara adalah sama. Kepada DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk mengevaluasi dan meminta keterangan proses hukum di Polres Bekasi,” kata Endro Sudaarsono, S.Pd, Sekjen ISAC.

Selain itu, ISAC meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas dugaan mal administrasi yang dilakukan Polri. Endro menambahkan pelapor yaknik Muhammad Hidayat, untuk mempertimbangkan gugatan kepada Kapolri baik praperadilan atau perbuatan melawan hukum.

“Ada baiknya, Kaesang mengklarifikasi maksud dan tujuan mengungkap video kontroversial tersebut dan jika perlu meminta maaf karena telah meresahkan sebagian pihak warga negara Indonesia,” tutupnya. [SY]

Tags: headlinesKaesang PangarepThe Islamic Study and Action Centre (ISAC)
ShareTweetSend
Previous Post

Komisi III DPR RI: Ajaran Sekuler Sangat Menyesatkan

Next Post

Bahas Kepemimpinan, Komunitas Nahi Munkar Hadirkan Sejumlah Tokoh

Next Post
Bahas Kepemimpinan, Komunitas Nahi Munkar Hadirkan Sejumlah Tokoh

Bahas Kepemimpinan, Komunitas Nahi Munkar Hadirkan Sejumlah Tokoh

Tahun Ini UMS Buka Program Doktor PAI

Tahun Ini UMS Buka Program Doktor PAI

MUI: Penguatan Pendidikan Karakter Sebaiknya Melalui Peraturan Presiden

MUI: Penguatan Pendidikan Karakter Sebaiknya Melalui Peraturan Presiden

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Menyibak Misteri KTP Nur Rohman

Kasus Kaesang Ditutup, ISAC Minta DPR RI Panggil Kapolri

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.