• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Prof Mudzakkir: Semestinya Kepolisian Jalankan Tahap Penyelidikan

9 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Prof Mudzakkir: Semestinya Kepolisian Jalankan Tahap Penyelidikan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof DR.Mudzakkir, SH, MH menyebut polisi kini meninggalkan ilmu pengetahuan hukum pidana sebagai dasar menegakkan hukum. Mudzakkir memandang polisi menciptakan instrumen sendiri, kemudian menjadikan instrumen tersebut sebagai parameter mereka dalam melakukan penyelidikan.

“Kalau menurut saya begini, ini kan menilai bahwa apakah konten yang disampaikan itu bernada menghina atau tidak, atau menyebar kebencian atau tidak. Itu parameternya seharusnya pakai ilmu pengetahuan Hukum Pidana. Tetapi kalau praktek sekarang ini kan lebih banyak dipakai instrumen yang dibuat polisi, penyidik sendiri. Jadi nggak ada standar ilmiah yang baku, yang bisa dijadikan rujukan teknik cara menetapkan ujaran kebencian itu seperti apa,” ucap Mudzakkir.

Mudzakkir kemudian mencuatkan asas hukum “equality before the law” yaitu persamaan di mata hukum. Mudzakkir juga mengatakan semestinya polisi menjalankan tahap-tahap penyelidikan. “Semua masyarakat Indonesia, itu kan asasnya equality before the law, atas dasar itu pertanyaan kritis saya mengapa (pelapor) belum diperiksa tiba-tiba muncul pernyataan distop,” tutur dia.

“Seharusnya ada proses terlebih dahulu, misalnya pelapor diperiksa, terlapor diperiksa, saksi lain diperiksa, ahli bahasa diperiksa,” disampaikan Mudzakkir.

Terakhir, Mudzakkir menekankan pentingnya aparat kepolisian membuktikan objektivitas mereka dalam kasus Kaesang ini. Mengingat kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya, Mudzakkir menyarankan polisi buka-bukaan soal materi gelar perkara yang melahirkan kesimpulan tidak ada unsur pidana dalam ucapan ‘ndeso’ Kaesang di vlognya.

Paling tidak harus objektiflah. Kalau polisi sudah menutup perkaranya, ya sudah dijelasin sejelas-jelasnya mengapa perkara ditutup. Supaya orang bisa menerima ‘Oh… karena itu kasusnya diclose‘. Sekarang buktinya apa kalau tidak ada unsur pidananya.

“Profesionalisme penyidik itu terletak pada dia sudah mengumpulkan bukti-bukti. Buktikan kalau penyidik sudah melakukan proses pengumpulan keterangan, upaya mengumpulkan bukti-bukti. Materi penyelidikan, penyidikan itu disimpan sementara kalau proses penyelidikan berlanjut, disimpan sampai nanti di persidangan. Ini kan tidak,” pungkas Mudzakkir. [ES]

 

Tags: headlinesKaesang Pangareppakar hukumProf Mudzakir
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Kaesang Distop, Padahal Belum Adanya Pemeriksaan

Next Post

Bukan Polri atau TNI, Romo Syafi’i: BNPT Satu-satunya Badan Pemberantasan Tindak Pidana Teroris

Next Post
Bukan Polri atau TNI, Romo Syafi’i: BNPT Satu-satunya Badan Pemberantasan Tindak Pidana Teroris

Bukan Polri atau TNI, Romo Syafi’i: BNPT Satu-satunya Badan Pemberantasan Tindak Pidana Teroris

800 Pengusaha Muslim Solo Raya Ikuti Seminar PPMI

800 Pengusaha Muslim Solo Raya Ikuti Seminar PPMI

Kehidupan Penduduk Suriah Kembali Normal di Jarabulus

Kehidupan Penduduk Suriah Kembali Normal di Jarabulus

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Prof Mudzakkir: Semestinya Kepolisian Jalankan Tahap Penyelidikan

Prof Mudzakkir: Semestinya Kepolisian Jalankan Tahap Penyelidikan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.