• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

11 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk menyelidiki sejauh mana undang-undang pembentukan KPK sudah dilaksanakan dengan praktik, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017), terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melayangkan hak angket terhadap KPK.

Yusril menjelaskan, adanya pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, DPR itu mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang pengawasan itulah, maka DPR dibekali dengan hak-hak, antara lain hak angket atau melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Yusril menuturkan, hak angket dituangkan sejak adanya UU MD3. Pada pasal 204 disebutkan bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, dan terhadap kebijakan pemerintah.

“Timbul pertanyaan dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK, maka jawab saya adalah karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK,” jelas mantan Menteri Kehakiman itu.

Namun, Yusril menjelaskan dirinya tidak berwenang berpendapat mengenai kasus yang akan diangkat dalam Pansus Angket KPK.

Seperti Kopkamtib

Lebih jauh Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan KPK seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.
Meskipun dalam risalah pembahasan UU KPK, pemerintah tidak secara eksplisit membentuk lembaga superbodi yang diberikan kewenangan luar biasa.

“Saya ditanya sama pemerintah, KPK ini diberikan kewenangan yang secara hukum luar biasa. Saya waktu itu katakan ini ibarat Kopkamtib dibentuk pada zaman Soeharto, dengan pertimbangan situasi aman tertib pasca-G30S, parah,” tutur Yusril.

Yusril menjelaskan, Kopkamtib dipimpin oleh Sudomo. Lembaga tersebut diberikan kewenangan yang luar biasa menangkap seseorang yang dituding beraliran kanan atau kiri. Langkah penangkapan tersebut tidak dapat dipertanyakan.

“Jadi, dalam situasi kritis, pemerintah bisa mengambil langkah luar biasa, tetapi situasi luar biasa itu tidak merupakan suatu lembaga permanen. Jadi Kopkamtib itu diakhiri oleh Pak Harto sendiri, ketika ada desakan, melanggar HAM, Kopkamtib dicabut,” jelas Yusril.

Yusril menuturkan, dalam pembahasan RUU KPK dikedepankan sistem koordinasi, supervisi, dan penuntutan, agar lembaga anti-rasuah itu tidak melampaui kewenangannya. Sehingga, KPK melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuat jaksa dan polisi.

“Kalau polisi sudah kuat, jaksa sudah kuat, ya tidak perlu lagi (KPK), seperti Pak Harto. Karena KPK dibuat dengan undang-undang, maka terserah DPR sendiri, saya tidak ikut campur. Jadi KPK bukan lembaga permanen. Jadi kewenangan KPK itu tetap mengacu pada KUHAP, baik UU 31/1999 dan UU KPK sendiri,” papar mantan Menteri Kehakiman itu. (desastian)

Tags: DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPKYusril: KPK Seperti Kopkamtib
ShareTweetSend
Previous Post

Komnas HAM: Pelaku Penyerangan Hermansyah Bukan Orang Biasa

Next Post

Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Next Post
Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Hermasnsyah Sedang Dicocokkan

Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Hermasnsyah Sedang Dicocokkan

Saksi Ahli yang Meringankan Habib Riziq Ditusuk di Tol Jagorawi

MUI Desak Polri Usut Pelaku Pembacokan Pakar Telematika ITB

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.