• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

11 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk menyelidiki sejauh mana undang-undang pembentukan KPK sudah dilaksanakan dengan praktik, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017), terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melayangkan hak angket terhadap KPK.

Yusril menjelaskan, adanya pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, DPR itu mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang pengawasan itulah, maka DPR dibekali dengan hak-hak, antara lain hak angket atau melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Yusril menuturkan, hak angket dituangkan sejak adanya UU MD3. Pada pasal 204 disebutkan bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, dan terhadap kebijakan pemerintah.

“Timbul pertanyaan dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK, maka jawab saya adalah karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK,” jelas mantan Menteri Kehakiman itu.

Namun, Yusril menjelaskan dirinya tidak berwenang berpendapat mengenai kasus yang akan diangkat dalam Pansus Angket KPK.

Seperti Kopkamtib

Lebih jauh Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan KPK seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.
Meskipun dalam risalah pembahasan UU KPK, pemerintah tidak secara eksplisit membentuk lembaga superbodi yang diberikan kewenangan luar biasa.

“Saya ditanya sama pemerintah, KPK ini diberikan kewenangan yang secara hukum luar biasa. Saya waktu itu katakan ini ibarat Kopkamtib dibentuk pada zaman Soeharto, dengan pertimbangan situasi aman tertib pasca-G30S, parah,” tutur Yusril.

Yusril menjelaskan, Kopkamtib dipimpin oleh Sudomo. Lembaga tersebut diberikan kewenangan yang luar biasa menangkap seseorang yang dituding beraliran kanan atau kiri. Langkah penangkapan tersebut tidak dapat dipertanyakan.

“Jadi, dalam situasi kritis, pemerintah bisa mengambil langkah luar biasa, tetapi situasi luar biasa itu tidak merupakan suatu lembaga permanen. Jadi Kopkamtib itu diakhiri oleh Pak Harto sendiri, ketika ada desakan, melanggar HAM, Kopkamtib dicabut,” jelas Yusril.

Yusril menuturkan, dalam pembahasan RUU KPK dikedepankan sistem koordinasi, supervisi, dan penuntutan, agar lembaga anti-rasuah itu tidak melampaui kewenangannya. Sehingga, KPK melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuat jaksa dan polisi.

“Kalau polisi sudah kuat, jaksa sudah kuat, ya tidak perlu lagi (KPK), seperti Pak Harto. Karena KPK dibuat dengan undang-undang, maka terserah DPR sendiri, saya tidak ikut campur. Jadi KPK bukan lembaga permanen. Jadi kewenangan KPK itu tetap mengacu pada KUHAP, baik UU 31/1999 dan UU KPK sendiri,” papar mantan Menteri Kehakiman itu. (desastian)

Tags: DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPKYusril: KPK Seperti Kopkamtib
ShareTweetSend
Previous Post

Komnas HAM: Pelaku Penyerangan Hermansyah Bukan Orang Biasa

Next Post

Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Next Post
Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Amien Rais: KPK Tebang Pilih, OTT Dikejar, Kasus Besar Ditenggelamkan

Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Hermasnsyah Sedang Dicocokkan

Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Hermasnsyah Sedang Dicocokkan

Saksi Ahli yang Meringankan Habib Riziq Ditusuk di Tol Jagorawi

MUI Desak Polri Usut Pelaku Pembacokan Pakar Telematika ITB

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

Yusril: KPK Seperti Kopkamtib, DPR Bisa Lakukan Angket Terhadap KPK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.