• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

LBH Pers: Sasar Kelompok Kritis, Perppu Ormas Bungkam Demokrasi

14 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
LBH Pers: Sasar Kelompok Kritis, Perppu Ormas Bungkam Demokrasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) ¬- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Karena tidak ada alasan “kegentingan memaksa”. Pada dasarnya Perpu diterbitkan dalam situasi dan kondisi yang genting. Jika tidak diterbitkan akan mengganggu kepentingan nasional. Sedangkan kondisi saat ini di luar situasi dan kondisi tersebut.
“Bahkan dengan dikeluarkannya Perpu ini akan sangat berpotensi menggangu dan mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” demikian pernyataan aktivis LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Jakarta, 12 Juli 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 10 Juli 2017 Presiden Joko Widodo mencetak sejarah baru dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini diyakini lebih buruk dibandingkan dengan UU Ormas 17 Tahun 2013.

Isu tentang Pemerintah akan mengeluarkan Perppu Ormas sudah bergulir sejak lama, permasalahan yang digadang-gadangkan mendasari Perppu ini adalah karena merebaknya ormas-ormas radikal yang sering melakukan kekerasan. Namun apakah tepat tindakan Pemerintah mengelurkan Perppu Nomo 2 yang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013?

LBH Pers menilai Perppu Ormas ini adalah sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia khususnya pada kebebasan berkumpul, berorganisasi dan berekspresi. Jaminan terhadap hak-hak sipil-politik tersebut sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 E bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Fenomena merebaknya ormas yang mempromosikan intoleransi, radikalisme bahkan terorisme menjadi background terbitnya Perppu dan dalam kondisi ini. Negara memang tidak boleh diam dan kalah terhadap kelompok-kelompok intoleran bahkan sebuah kewajiban bagi negara tersebut untuk menjamin kebebasan hak asasi masyarakat lainya.

“Namun sebaliknya, Pemerintah harus hati-hati dan tidak reaktif karena Pemerintah harus tetap pada koridor politik negara yang demokratik dan menghormati standar-standar hak asasi manusia. Hal ini sangat penting karena kewenangan yang berlebih akan membawa kita kembali pada sisi kelam demokrasi,” demikian sikap LBH Pers.

Beberapa ketentuan baru dalam Perpu yang berpotensi mengancam demokrasi dan HAM adalah Pasal 82A yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada siapapun yang menjadi pengurus atau anggota Ormas baik langsung maupun yang tidak langsung yang melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA serta penistaan terhadap satu agama yang diatur di Indonesia, dengan ancaman sanksi seumur hidup.

Selain itu juga, Perpu ini menghapuskan langkah-langkah persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Dalam penanganan ormas-ormas yang dianggap melanggar, sebenarnya UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 sudah sedikitnya lebih baik ketimbang Perppu saat ini, karena di dalam undang-undang tersebut pemerintah harus melakukan upaya persuasif dan kemudian melalui pengadilan jika pemerintah memandang perlu membubarkan ormas tersebut.

Di dalam Perppu tersebut memberikan Pemerintah “Jalan Tol” untuk membubarkan sebuah ormas yang dianggap Pemerintah sebagai ancaman negara.

Beberapa pasal (Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 UU Ormas) yang dihapuskan oleh Perppu Ormas adalah pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi penghentian sementara kegiatan ormas wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 65 UU ormas) dan selanjutnya untuk permohonan pembubaran ormas dilakukan dengan permohonan yang diajukan jaksa ke Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan orang yang dianggap melanggar (Pasal 70 UU Ormas).

Perppu ini juga menghapus semua mekanisme uji oleh lembaga peradilan dan menghapus semua kewenangan lembaga peradilan demi kepentingan pembubaran sebuah ormas.

“Hal ini kami menilai sangat berbahaya karena kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Pemerintah untuk melakukan pembubaran ormas dan sangat berpotensi menyasar kepada kelompok-kelompok kritis yang mengkritik Pemerintah (Penjelasan Pasal 59 ayat 3).” (desastian)

Tags: LBH Pers: Sasar Kelompok Kritis terhadap PemerintahPerppu Ormas Bungkam Demokrasi
ShareTweetSend
Previous Post

DPP Perhimpunan Al-Irsyad Khawatirkan Pasal Karet Dalam Perppu

Next Post

AJI: Pembubaran Ormas Harus Melalui Pengadilan yang Adil

Next Post
AJI: Pembubaran Ormas Harus Melalui Pengadilan yang Adil

AJI: Pembubaran Ormas Harus Melalui Pengadilan yang Adil

Bikin Cerpen, Yuk..!

Bikin Cerpen, Yuk..!

Penerbitan Perppu Ormas, YLBHI: Negara Seolah Melindungi Warga Negara

Penerbitan Perppu Ormas, YLBHI: Negara Seolah Melindungi Warga Negara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
LBH Pers: Sasar Kelompok Kritis, Perppu Ormas Bungkam Demokrasi

LBH Pers: Sasar Kelompok Kritis, Perppu Ormas Bungkam Demokrasi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.