• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril Tantang Pemerintah Jelaskan Definisi Ormas Penentang Pancasila

14 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
HTI Gugat Perppu Ormas dan Tolak Rezim Represif
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menantang pemerintah untuk menjelaskan definisi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Memang, hal itu dijelaskan dalam salah satu pasal. Hanya saja, menurutnya hal itu masih dalam definisi yang ambigu,” kata Yusril seperti dikutip viva, di kantor HTI, Jakarta, Kamis (13/7/20)

Untuk itu, Pakar Hukum Tata Negara tersebut mengaku mantap membawa poin itu ke MK untuk menantang pemerintah menjelaskan apa definisi dari Ormas yang menentang Pancasila.

“Memang ada dijelaskan sedikit di pasal 59 ayat 4 itu antara lain katanya adalah paham yang menyebabkan paham atheisme, marxisme, komunisme, dan seterusnya, itu kan memang hanya contoh saja, hanya penjelasan saja yang tidak mengandung norma apapun. Pada akhirnya penafsiran dalam pasal 59 ayat 4 kalau tidak dibawa ke pengadilan itu akan dilakukan sepihak oleh pemerintah sendiri,” kata dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah secara sepihak menilai HTI itu bertentangan dengan Pancasila namun tak didasari dengan penjelasan yang jelas. Selain itu, kata dia, ada pula aturan yang tumpang tindih, misalnya saja, setiap anggota ormas penentang Pancasila bakal dikenakan sanksi hukuman hingga pidana seumur hidup.

“Dalam pasal 82 dari Perppu ini diatur sanksi pidana, tapi setiap orang yang menjadi pengurus dan yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan bisa dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup. Kami menganggap pasal ini karet,” ujar dia.

Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia berencana ajukan gugatan uji materi atau Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan depan, 17 Juli 2017. (yan)

Tags: Pakar Hukum Tata Negara Tantang Pemerintah Jelaskan Definisi Ormas Penentang Pancasila
ShareTweetSend
Previous Post

Pelapor Kasus Putra Jokowi Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Aksi 411

Next Post

Penembakan Artileri Rezim Assad Bunuh 10 Warga Sipil di Jabal al-Turkman

Next Post
Penembakan Artileri Rezim Assad Bunuh 10 Warga Sipil di Jabal al-Turkman

Penembakan Artileri Rezim Assad Bunuh 10 Warga Sipil di Jabal al-Turkman

Tersangka Serangan Zat Asam ‘Islamofobia’ Inggris Ditahan

Tersangka Serangan Asam Terhadap Muslim London Hadir di Pengadilan

Wabah Penyakit Kolera Renggut 1.732 Nyawa Warga di Yaman

Wabah Penyakit Kolera Renggut 1.732 Nyawa Warga di Yaman

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
HTI Gugat Perppu Ormas dan Tolak Rezim Represif

Yusril Tantang Pemerintah Jelaskan Definisi Ormas Penentang Pancasila

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.