• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

19 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI islami Yusanto, Selasa (18/7/2017) sore mengajukan judicial review terkait Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah mendaftarkan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi atas nama pemohon Hizbut Tahrir Indonesia untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat Perppu No 2 Tahun 2017 yang kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017).

Yusril menjelaskan, permohonan ini intinya adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh Perppu No 2 Tahun 2017 atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalam Perppu tersebut yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945. “Khususnya adalah hal-hal terkait dengan perumusan yang mengandung ketidakjelasan norma, yaitu tentang suatu organisasi atau ormas bisa dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut berpendapat bahwa pasal itu (ormas bisa dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila) multitafsir dan pasal itu bisa digunakan sewenang-wenang dengan penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.

“Ini sudah kami daftarkan dan kami tunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk kemudian kita dengar dalam sidang pendahuluan nanti ada saran-saran dan kami akan perbaiki, pertajam dari pemohon dalam hal ini dan selanjutnya kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Yusril meminta doanya kepada masyarakat Indonesia agar perjuangannya bersama HTI ke Mahkamah Konstitusi berhasil.

“Yang penting hari ini kami sudah daftarkan permohonan itu dan masyarakat sudah mengetahui. Mohon doa restu agar apa yang kami perjuangkan ini berhasil.” pungkasnya. [DP]

Tags: headlinesHTIMahkamah Konstitusi (MK)Perppu No 2 Tahun 2017
ShareTweetSend
Previous Post

Forum Ormas Sebut Perppu No 2 tahun 2017 Mengandung Kelemahan dan Kontradiksi Hukum

Next Post

Paspor Zakir Naik Dicabut Pemerintah India

Next Post
Paspornya Dicabut oleh Pemerintah India, DR. Zakir Naik Senang Jika Menjadi WNI

Paspor Zakir Naik Dicabut Pemerintah India

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas

MUI Luruskan Pernyataan 14 Ormas

Ulama: Karikatur Jakarta Post Hina Islam & Umat Islam Seluruh Dunia

Wasekjen MUI: Keluarnya Perppu, Ada Sesuatu yang Terburu-buru

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.