• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

UU Jaminan Produk Halal Digugat, Pemohon Uji Materi Gagal Faham

20 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
UU Jaminan Produk Halal Digugat, Pemohon Uji Materi Gagal Faham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sidang uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Pemohon uji materi UU Jaminan Produk Halal (JPH) adalah Paustinus Siburian‎, seorang advokat yang tinggal di Jakarta. Dia mengajukan uji materi karena menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Dalam uji materi ini, Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) bertindak sebagai pihak terkait bersama pihak termohon, pemerintah dan DPR. Dalam sidang yang digelar Senin (29/5/2017) kemarin, IHW menyampaikan pandangannya tentang makanan dan produk halal. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6/2017) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Ahli dari IHW.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihak pemohon dinilai keliru dalam menafsirkan UU JPH. Karena UU JPH dimaksudkan untuk produk barang dan jasa yang halal. Sehingga masyarakat khususnya umat Islam bisa terbebas dari mengkonsumsi makanan dan produk yang tidak halal Makanan dan produk halal sudah menjadi gaya hidup (Life Styl) masa kini

Produk barang dan jasa yang tidak halal pun boleh beredar di Indonesia, hanya saja untuk produk barang dan jasa yang halal akan diberi labelisasi “halal” dan yg tidak halal diberi tanda “tidak halal” sehingga konsumen jelas ujar Ikhsan dan Undang2 menuntut kejujuran produsen

Ikhsan menilai, kekhawatiran pemohon yang didasari oleh pemikiran bahwa UU JPH seolah-olah menganut mandatory halal adalah keliru. Menurut dia, UU JPH tidak menganut mandatory halal, melainkan menganut mandatory sertifikasi halal yang diikuti dengan proses labelisasi halal, atau dengan kata lain produk halal wajib mencantumkan label halal.

Ikhsan Abdullah yang juga Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember berpendapat, mandatory halal, yaitu semua produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia wajib harus halal. “Di sinilah Pemohon gagal faham Sedangkan produk yang memiliki kandungan haram dari awal, harus diberikan labelisasi tidak halal, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian bagi konsumen,” tuturnya.

Ikhsan menegaskan, masalah produk halal ini sebenarnya sudah lama dibahas dan diperdebatkan secara panjang dan lama oleh para anggota Dewan yang menolak. Perdebatan di DPR cukup panjang sehingga memakan waktu 10 tahun. Perdebatan juga menyangkut bukan hanya makanan tapi juga produk yang beredar di masyarakat.

“Pemohon beranggapan yang keliru, seakan setelah berlakunya UU JPH maka yang boleh beredar di wilayah Indonesia hanyalah produk makanan dan minuman yang halal-halal saja, sementara makanan dan minuman yang tidak halal tidak boleh beredar sama sekali,” tuturnya.

Indonesia Halal Watch sebagai Pihak Terkait dalam persidangan hari ini menghadirkan juga Saksi Ahli : Dr. Ir Lukmanul Hakim, MSi Direktur LPPOMMUI 2. Dr. Yanis Musdja MSC Halal Center UIN Syarif Hidayatulloh Ciputat Dan Prof. Dr. Abdul Rahman Apt. dari Pusat Kajian Halal UGM. (edy)

Tags: Pemohon Uji Materi Gagal FahamUU Jaminan Produk Halal Digugat
ShareTweetSend
Previous Post

Deklarasi Padang 1438 H: Jaga Persatuan Umat Islam, Hindari Perpecahan dan Permusuhan

Next Post

Ada Pihak yang Ingin Rusuh, Panitia Kajian Felix Siauw Rangkul Banser dan Ormas Yogya

Next Post
Ada Pihak yang Ingin Rusuh, Panitia Kajian Felix Siauw Rangkul Banser dan Ormas Yogya

Ada Pihak yang Ingin Rusuh, Panitia Kajian Felix Siauw Rangkul Banser dan Ormas Yogya

Felix Siauw: Bisa Saja Dua Kelompok Beriman Berperang, Karena Salah Paham

Felix Siauw: Bisa Saja Dua Kelompok Beriman Berperang, Karena Salah Paham

Optimis, Menyehatkan Badan

Optimis, Menyehatkan Badan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
UU Jaminan Produk Halal Digugat, Pemohon Uji Materi Gagal Faham

UU Jaminan Produk Halal Digugat, Pemohon Uji Materi Gagal Faham

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.