• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KIPP: UU Pemilu yang Disahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Arogansi Kekuasaan

24 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KIPP: UU Pemilu yang Disahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Arogansi Kekuasaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Menanggapi disahkannya RUU Pemilu melalui Sidang Paripurna DPR, serta pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan Undang-undang Pemilu yang disahkan dipersilakan melakukan langkah hukum, merupakan bentuk arogansi Pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

Demikian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyikapi UU Pemilu dalam siaran persnya, Senin (24/7).
Dikatakan Plt Sekjend KIPP Indonesia, Kakak Suminta, ada beberapa catatan KIPP Indonesia dalam hal ini adalah:
Pertama, pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah merupakan pembahasan yang bertele-tele dan tak mengindahkan kepentingan yang lebih besar selain kepentingan politik pembuat Undang-undang, sehingga baik isi maupun agendanya menjadi tidak memenuhi kepentingan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.

Kedua, dari sisi waktu pengesahan UU tersebut telah kadaluarsa, sehingga beberapa agenda penting, seperti rekrutmen penyelenggara Pemilu dan verifikasi Parpol peserta Pemilu tidak dilaksanakan melalui UU Pemilu yang baru, tetapi dilaksanakan dengan menggunakan UU lama, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi politik saat ini.

Ketiga, dari sisi konten UU, banyak pasal yang krusial dan penting tetapi tidak dibahas dengan seksama, seperti soal peran serta masyarakat dalam pemilu, soal politik uang, soal sosial media yang sebenarnya sudah dirasakan menjadi permasalahan serius dalam Pemilu tak dibahas dengan baik, dan tak memberikan alternatif Perbaikan dalam Pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Keempat, apa yang disebut isu krusial oleh para pembuat undang-undang seperti soal daerah pemilihan, penambahan kursi DPR dan Presidential threshold tak lain merupakan tarik-menarik kepentingan politik Parpol dalam pelaksanaan Pemilu, yang tak terkait langsung dengan kepentingan umum, namun memakan waktu dan energi yang sangat besar, dan memboroskan sumberdaya.

“Disahkannya ambang batas Presiden threshold merupakan pasal yang paling bermasalah, karena jelas-jelas bertentangan dengan keputusan MK Nomor 14 tahun 2013, sehingga bukan hanya inkonstitusional tetapi juga sebanarnya tak layak dibahas oleh DPR dan Pemerintah sejak awal.”

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka KIPP Indonesia menilai, pembahasan RUU Pemilu merupakan pemborosan waktu dan sumberdaya, dengan hasil yang sangat mengecewakan, sehingga kita perlu mengevaluasi batasan kewenangan pembuat Undang-undang.

UU pemilu yang terbentuk merupakan UU yang kadaluars, karena tak bisa digunakan untuk pelaksanakan tahapan-tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berlangsung.

Pemerintah dan DRP perlu diminta pertangguangjawabannya terkait potensi buruk pelaksanaan dan kesinambungan demokrasi melalui apa yang mereka lakukan sebagai pembuat Undang-undang.

“Pembentukan UU pemilu dan pernyataan pemerintah merupakan arogansi kekuasaan dan potensial mengganggu masa depan demokrasi di Indonesia. Meminta kepada semua pihak yang peduli dengan demokrasi dan masa depan Indonesia untuk memikirkan agenda dan langkah untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.” (desastian)

Tags: KIPP: UU Pemilu yang Disahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Arogansi Kekuasaan
ShareTweetSend
Previous Post

Prosesi Wisuda dan Penutupan Program Beasiswa Prestasi Star Energy–Dompet Dhuafa

Next Post

KontraS Nilai Perppu Ormas Bahayakan Nilai Demokrasi dan Hukum di Indonesia

Next Post
KontraS Nilai Perppu Ormas Bahayakan Nilai Demokrasi dan Hukum di Indonesia

KontraS Nilai Perppu Ormas Bahayakan Nilai Demokrasi dan Hukum di Indonesia

Ditembaki Tentara Israel, 3 Warga Palestina Luka-Luka di Tepi Barat

Ditembaki Tentara Israel, 3 Warga Palestina Luka-Luka di Tepi Barat

IUMS Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Qori Terkemuka Syaikh Abdullah Hatipoglu

IUMS Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Qori Terkemuka Syaikh Abdullah Hatipoglu

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
KIPP: UU Pemilu yang Disahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Arogansi Kekuasaan

KIPP: UU Pemilu yang Disahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Arogansi Kekuasaan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.