• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahli Hukum Unpad : Perppu Cenderung Ditujukan pada Ormas Islam Saja

26 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahli Hukum Unpad : Perppu Cenderung Ditujukan pada Ormas Islam Saja
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, (Panjimas.com) – Bergulirnya Perppu No 2/2017 yang disampaikan pemerintah berapa waktu lalu masih mengundang pro kontra dan pertanyaan publik serta masyarakat luas. Tidak terkecuali dari para akedemisi dan ahli  hukum yang ada di tanah air.

Salah satu yang ikut menyampaikan dan menyuarakan pendapatnya soal Perppu tersebut adalah seorang Ahli Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Dr. Atip Latiful Hayat. Dosen dari Unpad ini menyampaikan pendapatnya pada sebuah forum diskusi para pakar dan ahli hukum yang diadakan di Bandung berapa hari lalu.

Disorotinya kedaruratan pada hakikatnya adalah meniadakan larangan yang dengan itu mensyaratkan keterpaksaan dan sifat sementara. UUD 1945 mengenal dua jenis kedaruratan yaitu darurat karena perang sebagaimana dalam pasal 12, dan kedua adalah kedaruratan yang memberikan justifikasi bagi negara untuk membatalkan peraturan darurat yaitu dalam pasal 22 UUD 45.

“Keadaan darurat harus berdasarkan ukuran adanya bahaya nyata atau bahaya nyata atas ketertiban umum”, ucap Atip.

Atip mengingatkan bahwa fungsi Perppu adalah instrumen normalisasi agar keadaan genting yang terjadi dengan perppu ini bisa kembali normal dan terkendali, bukan sebaliknya.

Dalam konsideran Perppu ormas dinyatakan bahwa perppu ini lahir karena penilaian adanya ormas yang dianggap pemerintah menyimpang atau bertentangan dengan pancasila.

“Pertimbangan tersebut jelas menempatkan pemerintah sebagai pemilik hegemoni tafsir atas pancasila yang dengan ini rentan disalah gunakan. Seharusnya penilaian ini didasarkan pada putusan pengadilan,” tuturnya.

Prosedur pembentukan, substansi dan penerapan hukum harus tunduk kepada due procces of law.

Atip juga menilai Perppu ini pada faktanya cenderung ditujukan kepada ormas tertentu, khususnya ormas-ormas Islam. Dalam substansi pengaturannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan tindakan semena-mena dari pemerintah.

Atip juga menerangkan Perppu ormas menggunakan prinsip pembatasan HAM sebagaimana juga dianut oleh bangkok declaration 1993. Namun syarat pembatasannya yang tidak sesuai karena alasan yang digunakan bukan didasarkan kepada hal yang nyata melainkan hanya asumsi belaka.

Dalam penjelasan Perppu dikatakan bahwa penerbitan Perpu 2/2017 sesuai dengan pasal 4 ICCPR. Namun perppu ini tidak memperhatikan dua syarat agar memenuhi substansi kedaruratan yang memberikan wewenang kepada negara untuk melakukan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dua syarat itu adalah : The situation must amount to publict emergency, wich treatens the life of nations. And, State party must have offically proclaimed a state of emergency,” pungkas Atif Latiful Hayat. [ES]

Tags: Ahli HukumheadlinesPerppu No 2 Tahun 2017
ShareTweetSend
Previous Post

Erdogan : “Israel Segera Menuju Isolasi”

Next Post

Toleransi Umar bin Khaththab

Next Post
Toleransi Umar bin Khaththab

Toleransi Umar bin Khaththab

Terkait Kasus Beras, Dewan Kehormatan PAN: “Kapolri dan Mentan Paham Pertanian Tidak Ya?”

Terkait Kasus Beras, Dewan Kehormatan PAN: "Kapolri dan Mentan Paham Pertanian Tidak Ya?"

DR M. Natsir: Persoalan Palestina Tanggungjawab Seluruh Muslim di Dunia

DR M. Natsir: Persoalan Palestina Tanggungjawab Seluruh Muslim di Dunia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahli Hukum Unpad : Perppu Cenderung Ditujukan pada Ormas Islam Saja

Ahli Hukum Unpad : Perppu Cenderung Ditujukan pada Ormas Islam Saja

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.