• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Mengawal NKRI Dewan Dakwah Ajukan Judicial Review Perppu No. 2/2017

30 Jul 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Terkait Perppu Ormas, Seluruh Ormas dan Lembaga Dakwah Segera Ajukan Permohonan Judicial Review ke MK
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Empat ormas dan enam anggota ormas yang bertindak sebagai perorangan, telah resmi mengajukan gugatan  untuk melakukan Judicial Review Peraturan Pengganti Undang-Undang  (Perppu) keormasan Nomor 2 tahun 2017, Jumat siang (28/7) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa – MUI (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, ditunjuk menjadi kuasa hukum Uji Materi Perppu Ormas ini memimpin ormas-ormas dan perseorangan yang melakukan gugatan secara bersama, mendatangi Mahkamah Konstitusi. Gugatan atas Perppu ini pertama kali dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban langsung pasca pemberlakuan Perppu, sedangkan gugatan kedua dilakukan oleh PERSIS yang diketuai Drs. Jeje Jainudin, MA.

Berdasarkan dokumen pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung, diketahui  keempat ormas tersebut secara berurutan adalah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Forsab (Forum Silaturahmi dan Pengajian Indonesia), Perkumpulan Pemuda Muslimin dan Perkumpulan Hidayatullah. Sedangkan pengajuan secara perseorangan, masing-masing dilakukan oleh para tokoh ormas. Masing-masing adalah Wakil Ketua Umum Bidang Dewan Da’wah, Drs. Amlir Saifa Yasin, MA; Sekretaris Umum Forsab Hj. Juriyati Anwar; H. Mukhlis Al-Zamzami dari Pemuda Muslimin, Sekretaris Umum FPI, H. Munarman; dan Sekjen DPP Hidayatullah, Ir. Chandra Kurnianto.

Sebagaimana diketahui bersama, Perppu Nomor 2/Tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 yang dinilai tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara para ahli hukum ketatanegaraan, pengamat, ormas dan masyarakat menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah biang masalah yang menunjukkan arogansi dan kesewenangan pemerintah menjalankan kekuasaan secara otoriter dan menyerupai pola diktator.

“Bahwa syarat-syarat diterbitkannya Perppu itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi tidak (boleh) sembarangan Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang, kecuali memenuhi tiga hal: Keadaan yang betul-betul urgent (genting), ada kefakuman hukum dan ada hukum yang tidak memenuhi suatu peristiwa,” Demikian Kapitra Ampera menjelaskan.

Ditanya sejauhmana peluangnya memenangkan gugatan, Kapitra Ampera yakin gugatan ini akan dimenangkan mengingat ketiga syarat diterbitkannya Perppu tidak terpenuhi dalam proses penerbitan Perppu No. 2/2017 ditambah secara materi, pasal-pasal dalam Perppu tersebut bermasalah.

Kapitra Ampera menekankan pernyataannya bahwa Perppu itu harus dibatalkan. Namanya peraturan, maka Perppu itu tentu berlaku unity, generalize, universal dari Sabang sampai Merauke. Karena ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, “Maka kita muncul untuk mengkoreksinya. Karena ancaman itu (tersebut dalam materi Perppu – Red) adalah ancaman bagi kita sebagai manusia Indonesia yang mempunyai hak untuk bersuara, berserikat dan berkumpul. Dan (kebebasan-Red) itu yang terancam oleh peraturan pengganti undang-undang ini”. Kapitra berharap Mahkamah Konstitusi dapat berlaku adil dalam memutuskan sidang gugatan ini.

Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA yang siang tadi berada di Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa Penerbitaan Perppu tersebut mengalami cacat hukum dan memiliki banyak pasal yang bermasalah. Masalah-masalah yang terjadi dengan pemberlakuan Perpu antara lain.

“Pemerintah bisa kapan saja mencabut dan membubarkan ormas sesuka-sukanya tanpa  proses pembuktian salah-benar melalui pengadilan. Pemerintah juga bisa sesuka-sukanya menghukumi orang tanpa proses pengadilan dengan lama waktu hukuman yang ditentukan sendiri antara 5-20 tahun hingga hukuman seumur hidup. Dan penghukuman ini juga berlaku bagi seluruh anggota ormas yang dinilai bermasalah. Ini bahaya besar buat negeri ini. Pemerintah bisa berlaku sesuka hati terutama kepada ormas-ormas yang mengkritisi jalannya pemerintahan,”  Ujar Ust. Amlir Syaifa Yasin. Sebab itulah Dewan Da’wah mengajukan gugatan (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu, bersama-sama dengan ormas-ormas lain yang cinta NKRI dan berkepentingan menjaga NKRI.

Gugatan atas nama Dewan Da’wah ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. Mohammad Siddik, MA, dan Ust. Amlir Syaifa Yasin melakukan penandatanganan gugatas atas namanya sendiri. “Saya melaksanakan hak saya sebagai warga negara karena saya khawatir. Keselamatan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan lebih mengkhawatirkan lagi karena pemimpin negeri ini ditengarai berada dalam pengaruh para elit politik dilingkungannya yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Oleh karena itu, kita wajib mengawal NKRI”. [RN]

Tags: Dewan Dakwah Islam IndonesiaheadlinesMahkamah Konstitusi (MK)Perppu No 2 Tahun 2017
ShareTweetSend
Previous Post

Poros Manila-Beijing Makin Erat, China Janjikan Lebih Banyak Bantuan Rehabilitasi Marawi

Next Post

Menag Sebut Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Pembangunan Infrastruktur

Next Post
Menag Tegaskan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Memberantas Ponografi

Menag Sebut Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Pembangunan Infrastruktur

MUI Pusat Serukan Karyawan Muslim Hindari Tasyabbuh Gunakan Atribut Natal

Pengelolaan Keuangan Haji

Wakil Walikota Tangsel Buka Musker FMMB 2017

Wakil Walikota Tangsel Buka Musker FMMB 2017

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Terkait Perppu Ormas, Seluruh Ormas dan Lembaga Dakwah Segera Ajukan Permohonan Judicial Review ke MK

Mengawal NKRI Dewan Dakwah Ajukan Judicial Review Perppu No. 2/2017

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.