• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas

7 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Datangi MK, Yusril Ubah Legal Standing
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengacara Ormas HTI, Yusril Ihza Mahendra menyatakan penjelasan Pemerintah soal Perppu ormas no. 2/2017 ga jelas.

“Penjelasan Menkopolhukam lain, Presiden lain, dan Kemendagri lain,” katanya saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (07/08).

Menurutnya, Pemerintah tidak cukup tindakan untuk mengeluarkan Perppu dengan menghapuskan 17 pasal UU Ormas. Karena pada dasarnya telah menghapuskan kewenangan untuk menilai apabila pemerintah akan membubarkan ormas kepada suatu paham yang berbeda dengan Pancasila.

“Sepanjang awal reformasi kita bicara cek and balance supaya kewenangan Pemerintah dibatasi. Apakah harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan, tetapi semuanya sekarang dieleminir oleh Perppu dan semuanya kewenangan Pemerintah,” ujarnya.

Sebab, apabila hanya ingin menghapuskan kenapa harus menggunakan Perppu. Itu hanya memperpendek putusan pengadilan bila putusan 1 bulan. Sementara pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang dianggap bertentangan.

“Lalu petitum pengujian formil dan materil dipisahkan, dan rumusan petitum ini secara spesifik kami menggunakan ketentuan dlm Undang-Undang perubahan tentang MK dan itu sudah sesuai dengan permintaan. Kita serahkan ke pengadilan untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materil peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pengadilan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan warga negara Indonesia. [TM]

Tags: headlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ampli Berdarah, Pushami: Ini Pelanggaran HAM

Next Post

Dirintis Pejuang Muslim, BPR Syariah Amanah Ummah Meraih Laba Menepis Riba

Next Post
Dirintis Pejuang Muslim, BPR Syariah Amanah Ummah Meraih Laba Menepis Riba

Dirintis Pejuang Muslim, BPR Syariah Amanah Ummah Meraih Laba Menepis Riba

Dorong Minat Baca Masyarakat, Komunitas Baca Betawi Gelar Hari Puisi Indonesia 2017

Dorong Minat Baca Masyarakat, Komunitas Baca Betawi Gelar Hari Puisi Indonesia 2017

KH Sholeh Iskandar, Tokoh Masyumi dan Komandan Hizbullah Itu Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

KH Sholeh Iskandar, Tokoh Masyumi dan Komandan Hizbullah Itu Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Datangi MK, Yusril Ubah Legal Standing

Yusril: Penjelasan Pemerintah Soal Perppu Ga Jelas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.