• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hak Jawab Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atas Pemberitaan Panjimas

15 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hak Jawab Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atas Pemberitaan Panjimas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor

Jakarta, 12 Agustus 2017

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.panjimas.com (panjimas) dengan judul Banser Dukung Reuni Alumni 212 di Klaten, Awal Ukhuwah Islamiyah yang dipublikasikan pada tanggal 12 Agustus 2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini, para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), bersama ini atas nama klien kami Sahabat Joko Pamungkas, selaku Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2017, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Bahwa tidak benar Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendukung kegiatab Reuni Silaturrahmi Alumni 212 yang akan digelar di Markas Front Pembela Islam (FPI) Klaten sebagaimana diberitakan dalam panjimas. Sesuai instruksi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Komandan Satuan Koordinasi Nasional Banser, selama ini Satkorcab Banser Kabupaten Klaten selalu konsisten tidak pernah mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Alumni 212, FPI, dan Ormas serta kelompok lainnya yang terafiliasi dengan organisasi-organisasi tersebut.

2. Bahwa tidak ada Ketua Banser Klaten bernama Ustadz Udin sebagaimana ditulis dalam berita panjimas. Komanda Satuan Koordinator Cabang Banser Kabupaten Klaten adalah klien kami, Sahabat Joko Pamungkas.

3. Bahwa Sahabat Mujahidin, Wakil Komandan Rayon Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten, telah menyampaikan kepada klien kami bahwa ia telah dihubungi oleh seorang wartawan lewat telepon seluler yang menanyakan pendapatnya tentang rencana pelaksanaan kegiatan Alumni 212 tersebut. Namun demikian, Sahabat Mujahidin menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan dukungan atas nama organisasi khususnya terhadap kegiatan tersebut. Sahabat Mujahidin hanya menyampaikan pernyataan umum bahwa ia mendukung kegiatan apapun yang positif dan tidak akan mendukung kegiatan apapun yang tidak positif. Dalam pembicaraan itu Sahabat Mujahidin sempat menanyakan tentang identitas wartawan yang menghubunginya dan media yang diwakilinya, akan tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan sambungan telepon seluler bahkan langsung dihentikan oleh wartawan itu.

Berdasarkan hal-hal itu di atas, maka cukuplah untuk menyimpulkan bahwa pemberitaan panjima tersebut telah memuat kekeliruan yang nyata. Akibat pemberitaan panjimas yang keliru tersebut, klien kami dan pengurus Ansor dan Banser di pusat dan daerah telah banyak menerima pertanyaan/ permohonan klarifikasi dari para kader Ansor dan Banser.

Oleh karena itu, kami menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan panjimas tgersebut. Dengan ini kami meminta kepada panjimas untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan yang keliru tersebut dalam waktu paling lama 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Kami juga meminta agar wartawan yang menghubungi kader kami Sahabat Mujahidin diberikan sanksi yang proporsional, karena wartawan yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas kepada narasumber, sehingga tidak menjalankan profesinya secara profesional dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik.

Surat kami ini adalah pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Demikian dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
LBH GP Ansor Kuasa Hukum Kepala Kesatuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser.

Tags: Hak Jawab Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atas Pemberitaan Panjimas
ShareTweetSend
Previous Post

YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Kota Meikarta

Next Post

Dahnil Anzar Sebut Pansus Angket KPK Berdiri Berpijak kepada Kebohongan

Next Post
Pemuda Muhammadiyah akan Ajukan Penangguhan Penahanan Ranu ke Mabes Polri

Dahnil Anzar Sebut Pansus Angket KPK Berdiri Berpijak kepada Kebohongan

500 Tentara Dikerahkan ke Rakhine, PBB Khawatir Tindakan Brutal Terhadap Rohingya Berlanjut

500 Tentara Dikerahkan ke Rakhine, PBB Khawatir Tindakan Brutal Terhadap Rohingya Berlanjut

Biksu Buddha Radikal Myanmar Demo Tolak Pemulangan Pengungsi Muslim Rohingya

Gerombolan Ekstremis Buddha Myanmar Halang-Halangi Muslim Rohingya Pergi Haji

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hak Jawab Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atas Pemberitaan Panjimas

Hak Jawab Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atas Pemberitaan Panjimas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.