• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tim Advokasi Novel Baswedan: Pemeriksaan tidak Sesuai Prosedur

15 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dahnil: Dalam Waktu Dekat Akan Disampaikan Temuan Terkait  Kasus Penyerangan Novel Baswedan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar menyampaikan kekecewaannya terhadap pemeriksaan yang tak sesuai prosedur. Padahal kliennya sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian.

“Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK. Sebagaimana kita ketahui, KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3×24 jam sebelum pemeriksaan,” kata Haris dalam siaran pers yang diterima Panjimas.com, Senin (14/08).

Kemudian, pemeriksaan tidak didahului dengan koordinasi secara resmi kepada otoritas setempat. Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat.

KBRI mengajukan surat pemanggilan terhadap orang yang diperiksa. Dalam pemeriksaan Novel Baswedan hal tersebut tidak dilakukan. “Permasalahan selanjutnya adalah, kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter dan ia masih mengalami sejumlah gangguan karena dampak penyerangan terhadap dirinya. Kata Haris, pada tanggal 17 Agustus nanti Novel akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah akibat siraman air keras,” tambahnya.

Haris mengatakan, permasalahan berikutnya, adalah pemeriksaan tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel. Haris mengatakan, iktikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa oleh kepolisian tersebut menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Beberapa kali kepolisian menyatakan bahwa mereka terhambat untuk memeriksa Novel. “Padahal prosedur untuk pemeriksaan belum pernah ditempuh dan terlebih sebelumnya di rumah sakit Novel juga sudah menceritakan kronologis dan informasi terkait peristiwa penyerangan kepada kepolisian,” keluh Haris.

Haris menambahkan, meskipun Novel menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum dan Novel sendiri meragukan langkah serius dari kepolisian. Bahkan ada ketidakpercayaan terhadap kinerja kepolisian mengingat banyaknya kejanggalan dalam penyidikan kasus Novel seperti tidak adanya sidik jari, polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok “mata elang”, saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih 4 bulan.

Selain itu, kata Haris, pihaknya sebagai kuasa hukum, khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku. Tanggungjawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban.

Kekhawatiran lainnya, sambung Haris, adalah pemeriksaan hanya sekadar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. “Jika hal tersebut terjadi tentunya semakin beralasan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan kepolisian,” katanya. [TM]

Tags: haris azharheadlinesNovel baswedantim advokasi novel
ShareTweetSend
Previous Post

SMC Sambut Shubuh Berjamaah, Beri Layanan Kesehatan Gratis

Next Post

Lukman Hakim Saifuddin Resmi Buka Forum Diskusi Produk Halal Tiga Negara

Next Post
Lukman Hakim Saifuddin Resmi Buka Forum Diskusi Produk Halal Tiga Negara

Lukman Hakim Saifuddin Resmi Buka Forum Diskusi Produk Halal Tiga Negara

Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar

Menyibak Misteri KTP Nur Rohman

ISAC Sesalkan Dishubkominfo Solo Larang Tasyakuran HUT RI di Gladak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dahnil: Dalam Waktu Dekat Akan Disampaikan Temuan Terkait  Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan: Pemeriksaan tidak Sesuai Prosedur

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.