• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Profesor Universitas Princeton: “Hukum Internasional Jelas Ada di Pihak Palestina”

20 Aug 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Profesor Universitas Princeton: “Hukum Internasional Jelas Ada di Pihak Palestina”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANBUL, (Panjimas.com) – Seorang mantan penyelidik Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Profesor Emeritus Hukum Internasional di Universitas Princeton, AS baru-baru ini mengatakan bahwa “Jelas bahwa pada semua isu utama, hukum internasional sangat mendukung pihak Palestina”.

“Melihat konflik Israel-Palestina dari perspektif hukum internasional sangat menarik terlepas dari bagaimana pandangannya terhadap isu-isu substantif,” ujar Profesor Richard A. Falk dalam sebuah konferensi berjudul “Palestine, Apartheid and Future” di Istanbul Sebahattin Zaim University pada hari Rabu (16/08).

“Menarik karena di satu sisi jelas bahwa pada semua isu utama, hukum internasional sangat mendukung pihak Palestina apakah ini masalah pemukiman ilegal [Yahudi], blokade Gaza, aneksasi Yerusalem, pengalihan pasokan air, penggunaan kekuatan yang berlebihan, isu yang sangat penting, hak untuk pengembalin pengungsi,” kata Falk kepada sebagian besar mahasiswa di Istanbul, dikutip dari Anadolu.

Israel menduduki wilayah Palestina, bersama dengan Dataran Tinggi Golan Suriah, setelah mengalahkan Mesir, Yordania dan Suriah selama perang enam hari tahun 1967, kemudian Israel mencaplok wilayah Yerusalem Timur, dan mengklaim seluruh kota itu sebagai ibukota “abadi dan tak terbagi”.

Israel telah menyepakati pakta perdamaian dengan Yordania dan Mesir – dengan mengembalikan Semenanjung Sinai – dan sekarang Israel membanggakan hubungan yang lebih baik dengan negara-negara Arab lainnya, yang telah menawarkan untuk mengakui Israel sebagai pengganti negara Palestina berdasarkan perbatasan sebelum 1967.

Usulan untuk sebuah negara Palestina, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, telah lama dituntut oleh rakyat Palestina dan umumnya diterima oleh masyarakat internasional.

Sejumlah putaran perundingan perdamaian, bagaimanapun, sejauh ini gagal mewujudkannya.

“Setiap isu penting secara agak jelas dan tegas mendukung posisi Palestina. Dan itu benar selama beberapa dekade sekarang setidaknya selama 70 tahun bahwa Israel telah ada sebagai negara dan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, ” kata Falk.

“Namun belum ada tindakan untuk menerapkan hukum internasional karena hal itu harus dilaksanakan, jika harus menentang pihak yang keras maupun yang lemah secara setara,” tambahnya.

Menurut mantan penyelidik HAM PBB itu, ini adalah “Prasyarat dari sistem hukum nyata dimanapun”.

“Hukum bukanlah hukum jika tidak diterapkan pada semua yang tunduk pada kewenangannya. Jadi Anda memiliki pengertian bahwa hukum internasional ini lebih berpihak pada rakyat Palestina tapi mengapa tidak membuat perbedaan, ” imbuhnya.

Aturan hukum internasional sebenarnya berpihak pada perjuangan rakyat Palesttina, namun karena hukum itu tidak diterapkan sebagaimana mestinya, maka itu tidak mampu membawa perubahan berarti, begitulah kiranya pandangan Profesor Hukum Internasional Universitas Princeton itu.

“Keadaan mereka semakin memburuk selama bertahun-tahun,” tandasnya.

Falk menambahkan hukum internasional masih tetap “sangat penting” bagi rakyat Palestina sebagai instrumen untuk mencapai tujuan mereka untuk menentukan nasib sendiri dan perdamaian yang berkelanjutan.

Selain merupakan mantan pelapor HAM PBB untuk wilayah-wilayah pendudukan, Richard Falk juga adalah co-writer dari sebuah laporan PBB, yang menyatakan bahwa Israel memberlakukan “rezim apartheid” pada rakyat Palestina – dan ini umerupakan kali pertama, Badan PBB mengungkapkan tuduhan tersebut.

Laporan yang disusun oleh Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia Barat, UN Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA) yang berpusat di Beirut, Libanon itu mengumumkan bahwa Israel telah “membentuk sebuah rezim apartheid yang mendominasi rakyat Palestina secara keseluruhan”. Disebutkan pula, ada “bukti yang luar biasa” tentang keterlibatan pelanggaran-pelanggaran Israel atas “kejahatan apartheid”.

Wakil Sekretaris Jenderal PBB Rima Khalaf mengundurkan diri dari jabatannya setelah Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memaksanya untuk menarik laporan tersebut.[IZ]

 

Tags: headlinesNegara PalestinapalestinaPBB
ShareTweetSend
Previous Post

Komando Saudi Dikerahkan, untuk Amankan Lokasi Strategis Pemerintahan Hadi di Aden, Yaman

Next Post

Parlemen Filipina Terima RUU BBL “Bangsamoro Basic Law”

Next Post
Parlemen Filipina Terima RUU BBL “Bangsamoro Basic Law”

Parlemen Filipina Terima RUU BBL “Bangsamoro Basic Law”

Indonesia (Belum) Merdeka

Indonesia (Belum) Merdeka

Jihad Bil Qolam di Tengah Kegencaran Misionaris

Jihad Bil Qolam di Tengah Kegencaran Misionaris

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Profesor Universitas Princeton: “Hukum Internasional Jelas Ada di Pihak Palestina”

Profesor Universitas Princeton: “Hukum Internasional Jelas Ada di Pihak Palestina”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.