• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Belum Bersertifikat Halal, IHC Minta Menkes Hentikan Pemberian Vaksin Rubella

21 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Belum Bersertifikat Halal, IHC Minta Menkes Hentikan Pemberian Vaksin Rubella

Jpeg

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Menteri Kesehatan sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), yaitu vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German) sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram. Hal ini disampaikan oleh Ikshan Abdullah selaku Ketua Indonesia Halal Watch dalam keterangan tertulisnya kepada media pada, Ahad, (20/8/2017)

Masih menurut Ikhsan, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum/law enforcement, tidak justru sebaliknya menabrak Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.

“Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal. Padahal program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut dia mengatakan bila dengan alasan darurat, maka menentukan keadaan darurat itu harus mengikutkan berbagai elemen termasuk MUI jadi tidaklah cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja. Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen Hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan.

“Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut,”  tuturnya.

Lebih lanjut Ikshan menyampaikan bahwa, lalu mengapa penyakit Gizi buruk yang sudah diatas angka yang ditetapkan WHO tidak menjadi darurat ? Sebagaimana telah dilansir berbagai Sumber termasuk WHO angka penyakit Gizi Buruk (Stunting) Indonesia sangat tinggi di atas ketentuan yang ditetapkan oleh WHO yakni 18% rata-rata padahal standar WHO 10% untuk mendukung fakta di atas.

Menteri Kesehatan seharusnya memprioritaskan penanganan Gizi Buruk ini terlebih dahulu. Ini tentu menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya   penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin. Pemerintah diwajibkan untuk memastikan produk-produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Vaksinasi sebagai sebuah kegiatan untuk pencegahan penyakit itu boleh, syaratnya harus dengan vaksin yang halal. Menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan UU JPH dalam Pasal 4 bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, agar memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Sehingga semua produk vaksin yang beredar wajib bersertifikat halal,” rincinya.

Sebagaimana yang disampaikan Komisi Fatwa MUI yang mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan  termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin. [ES]

 

 

Tags: headlinesIndonesia Halal Watch (IHW)KemenkesVaksin Rubella
ShareTweetSend
Previous Post

Insiden Bendera Terbalik, IMM Minta Menpora Bersikap Tegas

Next Post

Berguru kepada Uwais al-Qarni (Bagian 1)

Next Post
Ibnu Jarir ath-Thabari, Sejarawan dan Ahli Tafsir yang Menolak Jabatan

Berguru kepada Uwais al-Qarni (Bagian 1)

Tiongkok Targetkan 200 Juta Warganya Serbu Indonesia

Indonesia Harus Sebenar-Benarnya Merdeka

Sidang Umum ke-3 CAPP di Khartoum, PM Sudan Serukan Perangi “Imperialisme” dan “Neo-Kolonialisme”

Sidang Umum ke-3 CAPP di Khartoum, PM Sudan Serukan Perangi "Imperialisme" dan "Neo-Kolonialisme"

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Belum Bersertifikat Halal, IHC Minta Menkes Hentikan Pemberian Vaksin Rubella

Belum Bersertifikat Halal, IHC Minta Menkes Hentikan Pemberian Vaksin Rubella

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.