• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kesaksian Ahmad Dhani dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Buni Yani

22 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kesaksian Ahmad Dhani dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Buni Yani
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG (Panjimas.com) – Dalam Sidang lanjutan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 22 Agustus 2017, tim penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi itu yakni, musisi Ahmad Dhani, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dan Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Adapun Ahmad Dani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam persidangan, Ahmad Dani menjelaskan, bahwa Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.

Menurutnya, sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun yang ia herankan malah Buni Yani yang kini menjadi terdakwa.

“Analoginya gini ada yang mau maling mobil, dia (Buni Yani) meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap,” kata Ahmad Dhani dalam persidangan.

Ahmad Dani melanjutkan, Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik. Bahkan sebelum postingan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok. “Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah captionnya,” kata Dani.

Ahmad Dani merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah. “Saya membela yang benar bukan membela yang bayar,” kata dia.

Sementara saksi lainnya, Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 lalu ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di Youtube. “Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video (Pemprov DKI Jakarta) itu. Bukan video yang diposting Buni Yani,” kata dia.

Menurutnya, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani. “Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video youtube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok,” katanya.

Kesaksian Ahok

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU), membacakan 13 poin kesaksian Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang didasarkan pada berita acara penyelidikan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, yang antara lain menyebut dia telah dirugikan oleh ulah Buni Yani dan merasa difitnah.

BAP itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan gubernur DKI Jakarta itu penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Dalam kesaksian tertulis itu, Ahok mengaku dirugikan oleh unggahan Buni Yani pada akun Facebook-ya. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

Ahok juga mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur petahana pada Pilgub DKI Jakarta. Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi) sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian menyebut kesaksian itu tidak berdasar sehingga bisa digugurkan karena dia menyebut ucapan Ahoklah yang membuat masyarakat resah karena menyinggung surat Al Maidah. (desastian)

Tags: Kesaksian Ahmad Dhani dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Buni Yani
ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Dakwah Gelar Silaturahim Dai Perbatasan Serumpun

Next Post

Dibuka Wapres JK, Asosiasi Media Siber Indonesia Gelar Kongres Pertama

Next Post
Dibuka Wapres JK, Asosiasi Media Siber Indonesia Gelar Kongres Pertama

Dibuka Wapres JK, Asosiasi Media Siber Indonesia Gelar Kongres Pertama

Dalam Proses Penyelesaian, Perpres Sekolah Lima Hari akan Segera Diterbitkan

Dalam Proses Penyelesaian, Perpres Sekolah Lima Hari akan Segera Diterbitkan

Insiden Bendera Terbalik, IMM Minta Menpora Bersikap Tegas

Ketum PBB Sesalkan Gambar Bendera Indonesia Terbalik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kesaksian Ahmad Dhani dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Buni Yani

Kesaksian Ahmad Dhani dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Buni Yani

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.