• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri

23 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Menjelaskan langkah yang ditempuh di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (22/8) Koordinator Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera mengatakan, kita memperbaiki ada substansi yang menyangkut tentang hak dasar masyarakat sebagai manusia yang sangat fital.

“Fungsi pasal 80A tidak ada responsibility commander di situ. Penanggung jawab bukan pengurus, tapi seluruh anggota itu bisa dipidana,” kata Kapitra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Tidak hanya itu, ada hak-hak lain yang terkebiri. “Kebebasan berserikat dan berkumpul itu universal sifatnya dan itu kebebasan ilahiyah dan itu tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan apapun,” tegasnya.

Menurutnya, dasar-dasar dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus didasari oleh keadaan darurat. “Tetapi, negara (langsung) mengambil jalan pintas,” lanjutnya.

Selain itu, aturan-aturan yang mengatakan ada faktor pendukung itu sudah diatur. “Contohnya Penodaan Agama itu sudah diatur di KUHP, tentang Diskriminasi sudah diatur oleh Undang Undang No 40, tidak ada alasan apapun,” tambahnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menunda pemberlakuan Perppu tersebut sampai ada keputusan yang inkrah dan sampai ada kepastian hak-hak demokrasi masyarakat di negera Indonesia dijamin oleh negara.

“Negara itu bekerja untuk masyarakat, tetapi masyarakat tidak bekerja untuk negara.” pungkasnya.

Seperti diketahui, Selasa (22/8) Mahkamah Konstitusi gelar sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perkara yang terdaftar dalam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan Warga Negara Indonesia. Para Pemohon tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifah, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzam Can, Munarman dan Candra Kurniato yang seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. [DP]

Tags: headlinesKapitra AmperaMahkamah Konstitusi (MK)Perppu No 2 Tahun 2017
ShareTweetSend
Previous Post

MBR Gelar Seminar Kebangsaan

Next Post

Kebebasan Berserikat Diputus, Kapitra Apera: Bentuk Negara Tirani Bukan Demokrasi

Next Post
Kebebasan Berserikat Diputus, Kapitra Apera: Bentuk Negara Tirani Bukan Demokrasi

Kebebasan Berserikat Diputus, Kapitra Apera: Bentuk Negara Tirani Bukan Demokrasi

Soal Perppu Ormas, Pimpinan Al Irsyad Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang

Soal Perppu Ormas, Pimpinan Al Irsyad Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang

Bahagianya Parmin Gitoyo Warga Pati Medapat Undangan Haji Khusus dari Raja Salman

Bahagianya Parmin Gitoyo Warga Pati Medapat Undangan Haji Khusus dari Raja Salman

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri

Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.