• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Uji Materi Pasal Makar, MK Dengar Ahli Pemohon

24 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah konstitusi gelar sidang perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Selasa (22/8) pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017.

Perkara teregistrasi tersebut diajukan oleh Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay, Pastor John Jonga, Pr., Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua yang diwakili Pdt. Dr. Benny Giay, dan Yayasan Satu Keadilan yang diwakili Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua. Materi yang diujikan, yaitu Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP yang disebut para Pemohon sebagai pasal-pasal makar.

Andi Muttaqien selaku kuasa hukum menyampaikan panas pada sidang pertama, Selasa (13/6) Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias merupakan orang-orang yang pernah dipidana dengan pidana yang berkaitan dengan pasal-pasal makar. Para Pemohon merasa ketentuan yang mengatur soal makar tersebut digunakan pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon.

Seharusnya, aspirasi warga negara dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah dapat dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Namun, jaminan kebebasan untuk menyampaikan kritikan terhadap pemerintah dapat terancam dengan adanya rumusan pasal a quo yang multitafsir dan cenderung bisa digunakan oleh penguasa untuk membungkam masyarakat yang mengkritiknya. Pemohon menilai ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal tersebut membuktikan watak karet atau fleksibilitas dari pasal-pasal a quo yang memunculkan situasi ketidakpastian hukum.

Pada sidang Senin (24/7) lalu antropologi Universitas Negeri Papua I Ngurah Suryawan selaku Ahli Pemohon menyebut pemerintah gagal dalam menangkap apa yang terjadi di Papua. Menurut Suryawan, hal tersebut berkaitan dengan ekspresi kebudayaan yang dijalankan masyarakat di sana, namun dikenakan pasal makar.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda selaku Ahli Pemohon lainnya mempermasalahkan terkait definisi makar yang belum ada di KUHP. Menurutnya, makar harus didefinisikan dalam bentuk perilaku yang lebih jelas supaya dapat dibedakan tindak pidana makar dengan tindak pidana lainnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir menyebut upaya menggulingkan pemerintah tak selalu diwujudkan dalam perbuatan mengangkat senjata atau tindak kekerasan. Penggulingan tersebut dapat juga dilakukan melalui hasutan. Sehingga Adies menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi negara, makar dalam konteks tersebut dimaknai secara luas.

Selanjutnya pada sidang Selasa 18 lalu guru besar hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan Indonesia salah dalam mengartikan aanslag sebagai makar. Kata aanslag yang berasal dari bahasa Belanda apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris artinya Striking atau penyerangan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Andi, terdapat konsepsi salah berpikir dengan langsung dimaknai sebagai makar. Padahal, di negara lain tidak ada kata makar untuk mengatur perlindungan pada keamanan negara. Menurut Andi, aanslag dimaknai sebagai makar membawa konsekuensi negatif yang lebih banyak. [DP]

Tags: headlinesMahkamah Konstitusi (MK)pasal makar
ShareTweetSend
Previous Post

Kawal Sidang Penista Agama, Ormas Islam Apel Siaga di PN Klaten

Next Post

Duta Besar Rusia untuk Sudan Ditemukan Tewas di Kediamannya

Next Post
Duta Besar Rusia untuk Sudan Ditemukan Tewas di Kediamannya

Duta Besar Rusia untuk Sudan Ditemukan Tewas di Kediamannya

Tanpa Alasan Jelas, Mesir Tahan 12 Warga Palestina di Bandara Internasional Kairo

Tanpa Alasan Jelas, Mesir Tahan 12 Warga Palestina di Bandara Internasional Kairo

Hamas: “Mesir Harus Penuhi Janjinya, Buka Perlintasan Rafah Sesuai Status Keamanan Sinai”

Hamas: “Mesir Harus Penuhi Janjinya, Buka Perlintasan Rafah Sesuai Status Keamanan Sinai”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Tidak Boleh Dikebiri

Uji Materi Pasal Makar, MK Dengar Ahli Pemohon

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.