• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengamat Halal: Kemenkes dan Produsen Vaksin Wajib Taat UU Jaminan Produk Halal

28 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengamat Halal: Kemenkes dan Produsen Vaksin Wajib Taat UU Jaminan Produk Halal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR (Panjimas.com) – Upaya membangun kesehatan salahsatunya adalah dengan membuat pertahanan tubuh atau imunisasi. Imunisasi yang saat ini dikenal adalah dengan cara memberi vaksin kepada tubuh yang nanti akan memberi kekebalan pada tubuh terhadap penyakit tertentu, sesuai vaksin yang diberikan.

Pemberian vaksin sejak dini merupakan bagian dari program pemerintah yang sudah berlangsung sejak lama. Namun dalam kurun waktu terakhir program ini mendapat pertentangan dari kelompok orang yang disebut anti vaksin. Beberapa alasan yang melandasi penolakan vaksin adalah kepastian halal dan bahan baku vaksin yang diduga mencederai kesehatan pasca vaksinasi.

Direktur Surveilans dan Karantina Kemenkes RI, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, menjamin kalau vaksin campak rubella atau measles rubella (MR) 100 persen halal.

“Keduanya halal 100%. Tidak ada babinya. Vaksin campak itu ditumbuhkan di janin ayam. Sedangkan vaksin rubella dikembangbiakkan di sel punca atau stem cell manusia. Jadi, tidak ada hubungannya dengan babi,” jelas Jane di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta. (SuaraHarian, 1 Agustus 2017).

Namun pernyataan ini, tidak cukup bagi sebagian masyarakat, terutama praktisi dan pengamat Halal. Dalam UU JPH No 33 tahun 2014 disebutkan di Bab I pasal 1:

“Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat”.
Pada ayat 2 dijelaskan pengertian “Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”.

Pada ayat 5, diperjelas lagi “Jaminan produk halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal”.

Pada ayat 10 disebutkan, “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI”.

Ditekankan pada pasal 4, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Dan domain penentuan Halal adalah Majelis Ulama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat 1, “Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI. Dan itu dalam sidang Fatwa”.

“Maka tidak heran, klaim halal dari Kemenkes tanpa disertai bukti berupa sertifikat halal menjadikan pertanyaan, mengapa pihak Kemenkes tidak mentaati UU JPH yang sudahketok palu di tahun 2014,” kata Pengamat dan Praktisi Halal, Founder & CEO Halal Corner, Aisha Maharani.

Pertanyaan sederhana yang dilempar dari masyarakat untuk Kemenkes, kalau halal, tentu semua bahan baku, proses dan lain-lainya dijamin halal, kenapa belum juga bersertifikat halal?

“Selain itu ada temuan mengenai klaim berupa broadcast bahwa vaksin MR yang beredar sebagai program pemerintah adalah produk Biofarma dan sudah mendapatkan sertifikat halal MUI. Kenyataannya vaksin tersebut produksi dari India dan belum mendapatkan sertifikat halal MUI. Ada apa ini?” tanya Aisha.

Dikatakan Aisha, jika alasan darurat sehingga tidak melakukan proses sertifikasi halal, faktanya adalah sejak tahun 2005, pihak Majelis Ulama Indonesia telah meminta pada pihak Kemenkes untuk mensertifikasi produk obat-obatan termasuk di dalamnya adalah vaksin.

Dengan kurun waktu 12 tahun apa masih bisa disebut darurat. Sedangkan pengertian darurat yang disebutkan dalam Al Quran Al An’aam: 19, menurut imam Malik adalah yang tidak dibekal dan digunakan pada saat itu (kejadian darurat berlangsung).

“Jika vaksinasi adalah program pemerintah yang dimana masyarakat harus mentaatinya, maka selayaknya Kemenkes dan pihak terkait juga memberi teladan yang sama, mengakui vaksin MR Halal, maka harus mau mentaati UU JPH yang telah berlaku,” tegas Aisha.

Lebih lanjut Aisha mengatakan, berbagai teori fiqih dan kesehatan yang dijabarkan demi mengamini klaim Kemenkes tentu saat ini tidak bisa dipaksakan, rakyat menuntut kejujuran dari pihak Kemenkes dan Biofarma. UU JPH telah diberlakukan, saatnya harus mulai mentaati tanpa banyak dalih lagi. (desastian)

Tags: Pengamat Halal: Kemenkes dan Produsen Vaksin Wajib Taat UU Jaminan Produk Halal
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Syihabudin Al Hafiz: Fokus Ajari Anak untuk Cinta Alquran

Next Post

KPAI Dampingi Kasus Pencabulan Sembilan Anak di Cengkareng

Next Post
KPAI Dampingi Kasus Pencabulan Sembilan Anak di Cengkareng

KPAI Dampingi Kasus Pencabulan Sembilan Anak di Cengkareng

Pria Stres Bugil “Nyelonong” ke Istana Merdeka, Sambil Teriak Mau Nikah

Pria Stres Bugil “Nyelonong” ke Istana Merdeka, Sambil Teriak Mau Nikah

Alhamdulillah, Operasi Besar Mata Kiri Novel Baswedan Berjalan Lancar

Alhamdulillah, Operasi Besar Mata Kiri Novel Baswedan Berjalan Lancar

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Pengamat Halal: Kemenkes dan Produsen Vaksin Wajib Taat UU Jaminan Produk Halal

Pengamat Halal: Kemenkes dan Produsen Vaksin Wajib Taat UU Jaminan Produk Halal

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Bapak  Para  Hafidz  Itu  Berpulang,  Ribuan  Umat  Islam  Sholatkan  dr.Tunjung

Bapak Para Hafidz Itu Berpulang, Ribuan Umat Islam Sholatkan dr.Tunjung

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.