• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Muhammad Hidayat Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulak Kapal

29 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammad Hidayat Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulak Kapal
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Setelah sebelumnya menjalani penahanan selama kurang lebih 60 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Maka mulai Senin (28/8) Muhammad Hidayat, yang di sangkakan melakukan pelanggaran UU ITE pada kasus aksi 411 berapa waktu yang lalu kini dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro ke Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Pemindahan penahanan ini disampaikan langsung oleh istrinya, Rahayu kepada Panjimas. Menurut istrinya itu masa penahanan suaminya memang sudah selesai selama 60 hari penahanan di Polda dan sekarang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi menjadi tempat pelimpahan berkasnya.

Masih menurut Rahayu, suaminya itu menyampaikan kepada dirinya bahwa penahanan dirinya sangat tidak beralasan dan terkesan dipaksakan. Sang suami, Muhammad Hidayat bercerita kepadanya setelah dirinya membuat pelaporan Kaesang (putra bungsu Presiden) karena laporan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan di akun youtube pribadinya.

Maka setelah itu dirinya (M.Hidayat) diberikan surat pemanggilan dari Polda Metro untuk kasus yang sudah lama dan sudah sebelumnya itu yakni kasus pelanggaran UU ITE pada kasus aksi 411 dimana Hidayat saat itu dituduh melakukan ujaran kebencian yang dilakukan kepada Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen M.Iriawan. Saat itu juga Hidayat harus mendekam selama 14 hari di Polda Metro Jaya sampai kemudian dilakukan penangguhan penahanan.

“Jadi kalau untuk kasus yang 411 kan memang Abinya (suami) sudah mendapat penangguhan penahanan dan sudah melakukan semua kewajibannya setelah penangguhan penahanan itu dilakukan.Abinya sudah melakukan wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.Jadi kalo sekarang abinya harus ditangkap dan ditahan ini yang menurut beliau terkesan dipaksakan gitu,” ujar Rahayu.

Saat proses pemindahan Muhammad Hidayat dari rutan Polda ke Kejaksaan Negeri Bekasi itulah sang istri, Rahayu juga ikut mengantar suaminya beserta beberapa penasihat hukum yang ikut  membantu menangani kasus hukumnya.

“Abinya sebenarnya kemarin ini ingin pra peradilan tapi menurut tim kuasa hukum, menunggu masa penahanan habis saja dulu karena waktunya tinggal sebentar lagi. Sebelumnya tuduhannya 2 pasal 27 dan 28 UU ITE. Tapi di tingkat kejaksaan sekarang tinggal satu pasal, yakni pasal 28 tentang ujaran kebencian,” pungkasnya. [ES]

 

Tags: headlinesKaesang PangarepMuhammad Hidayat
ShareTweetSend
Previous Post

Idul Adha dan Tren Anak Muda

Next Post

Ustadz Abdul Rachim: Pembantaian Rohingya Bukti Permusuhan Orang Musyrik

Next Post
Citra Satelit Tunjukkan 820 Bangunan Hancur di 5 Desa Muslim Rohingya di Rakhine

Ustadz Abdul Rachim: Pembantaian Rohingya Bukti Permusuhan Orang Musyrik

[VIDEO] Terungkap, Video Penyiksaan Pasukan Myanmar Terhadap Muslim Rohingya

12 Jiwa Tewas Dalam Baku Tembak Antara ARSA dan Tentara Myanmar di Maungdaw Utara

PBB: Pelanggaran Terhadap Muslim Rohingya Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Hampir 90 Jiwa Tewas di Rakhine Myanmar, “Militer Rekayasa Fakta”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Muhammad Hidayat Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulak Kapal

Muhammad Hidayat Dipindahkan Penahanannya ke Lapas Bulak Kapal

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.